RABU, 4 MEI 2016
SUMENEP — Realisasi Dana Desa (DD) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, diduga terjadi banyak penyimpangan. Pasalnya banyak program di desa yang menggelontorkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kurang transparan. Sehingga pemerintah daerah harus memperketat pengawasan, agar realisasi dana itu berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Belum adanya transparansi penggunaan Dana Desa di ujung timur Pulau Madura, ini terlihat dari banyaknya program tanpa dipublikasi, sehingga sumber dana yang digunakan tidak diketahui oleh masyarakat. Padahal masyarakat juga memiliki hak penuh mengawasi jalannya realisasi Dana Desa.
“Dari temuan kami banyak program yang tidak dipublikasikan, padahal itu dapat informasikan kepada masyarakat mengenai sumber dana yang digunakan. Jadi, ketika tidak ada transparansi akan dapat menimbulkan tanda tanya, jadi saya memprediksi akan banyak penyimpangan,” kata Moh. Junaidi, Kordinator Sumenep CorruptionWatch (SCW) Kabupaten Sumenep, Rabu (4/5/2016).
Disebutkan, bahwa selama pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes), diduga tidak melibatkan semua element, terutama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Akibatnya mereka juga tidak mengetahui rencana program yang akan menggunakan Dana Desa, ingin dijadikan kegiatan apa saja, sehingga realisasi dana tersebut tidak transparan.
“Bahkan tunjangan untuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga banyak yang dipotong oleh kepala desa. Selain itu juga ada kegiatan fiktif yang terjadi di daerah ini, maka dari pemerintah harus melakukan pengawasan secara ketat, supaya itu benar-benar menjadi penunjang terhadap kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Oleh karena itu, jika ada penyimpangan dengan Dana Desa, pemerintah jangan main mata, sehingga harus ditindak tegas sesuai perundang-undangan yang berlaku, agar kedepan realisasi dana desa tersebut dapat dijalankan sesuai kebutuhan masyarakat di desa. Sebab saat ini masyarakat masih belum berani melaporkan, meskipun ada dugaan atau indikasi penyimpangan, makanya peran pemerintah dalam mengawasi juga harus benar.
“Disamping pengawasan ketat, pemerintah juga membuat regulasi penggunaan Dana Desa yang ditampilkan di website, sehingga masyarakat lebih mudah mengakses dan mengetahui dana tersebut digunakan atau tidak. Jika seperti itu masyarakat mudah mengawasi dana desa,” pungkasnya.
(M. Fahrul)