RABU, 4 MEI 2016
MALANG — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang bekerjasama dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Klojen menggelar operasi kendaraan roda empat di jalan Simpang Balapan, Rabu (4/5/2016).

Gamaliel Raymond HM, Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Dishub kota Malang menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan operasi rutin yang diadakan setiap satu minggu sekali yang ditujukan untuk pengendalian dan penertiban pengguna kendaraan terutama kendaraan roda empat atau lebih, angkutan umum dan angkutan barang.
“Harapannya dengan adanya kegiatan rutin ini, semua kendaraan yang beroperasi di jalan dapat memenuhi syarat-syarat kendaraan, begitu juga dengan kelengkapan pengemudinya seperti SIM dan STNK,”ucapnya di lokasi.
Tidak hanya itu, pihak Dishub juga memeriksa dimensi kendaraan, kondisi ban, kelengkapan kendaraan spion, sabuk pengaman, tanda segitiga, dan kotak P3K.
Raymond mengatakan, dari 250 kendaraan yang telah di periksa, sekitar 18 kendaraan yang melakukan pelanggaran hingga pukul 10.00 WIB . Kebanyakan dari pelanggaraan tersebut yaitu melampaui masa KIR. Menurutnya, semestinya setiap enam bulan sekali kendaraan harus melakukan uji KIR. Rata-rata setiap bulan ada sekitar 120 pelanggaran yang terjadi.
“Total pelanggaran dari bulan Februari-April 2016 sebanyak 580 kendaraan dari kurang lebih empat ribu kendaraan yang telah di periksa,”ungkapnya.
Ia menjelaskan, sanksi bagi para pelanggar yaitu berupa surat tilang untuk nantinya dilakukan persidangan di kantor pengadilan yang di gelar pada minggu berikutnya.
Disebutkan, untuk menggelar operasi rutin kali ini Dishub kota Malang mengerahkan sebanyak 20 personil dan 11 personil dari Polsek Klojen.[Agus Nurchaliq]