MINGGU, 1 MEI 2016
ACEH — Sedikitnya empat ekor Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatrensis) yang berada di Conservation Response Unit (CRU), di Dusun Batee Ulee, Coet Girek, Aceh Utara, Aceh, terancam mati akibat kekeringan yang melanda kawasan setempat.

Salah seorang pawang gajah di lokasi tersebut, Ferdi mengatakan, sebelumnya pengelola CRU tersebut memanfaatkan sungai untuk memberi minum gajah. Namun saat ini, kondisinya telah mengering.
“Kita kesulitan mencari sumber air untuk minum gajah-gajah ini, karena sungai yang sebelumnya kami gunakan untuk membawa gajah-gajah minum dan mandi juga sudah ikut kering,” ujar Ferdi, salah seorang Pawang Gajah di CRU tersebut kepada Cendana News, Minggu (1/5/2016).
Selama ini Ferdi bersama rekan-rekannya mengaku mencoba mencari sumber air lain di celah-celah bebatuan yang ada di sekitar CRU. Sumber air tersebut tidak mencukupi untuk kebutuhan minum empat ekor gajah.
Menurutnya, kekeringan yang melanda kawasan CRU sebelumnya belum pernah separah saat ini. Selain musim kemarau, salah satu penyebabnya adalah akibat gundulnya hutan.
Penebangan hutan secara ilegal saat ini semakin marak terjadi di Aceh disinyalir menjadi penyebab terjadinya kekeringan yang cukup parah. Kawasan konservasi saat ini juga ikut menjadi sasaran penebangan hutan dan pembukaan lahan oleh perusahaan.
Saat ini, Ferdi dan rekan-rekannya berharap pemerintah setempat memiliki solusi untuk menyambung hidup keepat gajah tersebut. Gajah di lokasi CRU tersebut selama ini digunakan untuk mengusir gajah-gajah liar di sejumlah daerah di Aceh Utara.
“Kami berharap Pemerintah Aceh Utara turun tangan untuk membantu kami mencarikan solusi agar nyawa gajah-gajah ini tidak terancam, jika tidak kasihan nyawa gajah-gajah ini dalam bahaya, mereka bisa mati karena kehausan,” jelas Ferdi.
Hutan Terus Meyusut
Selain penebangan liar, dari 27.461 luas hutan produksi yang ada di Aceh Utara, 65 persen diantaranya saat ini sudah dikantongi izin oleh dua perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI).
“Sekitar 65 persen hutan di Aceh Utara itu sudah kantongi izin oleh dua perusahaan HTI, keuda perusahaan itu berhak mengelola lahan hutan di Aceh Utara selama 60 tahun dan bisa diperpanjang 35 tahun kemudian,” ujarnya, kemarin (30/4/2016).
Sejauh ini kata Rahmad, kedua perusahaan tersebut belum bekerja secara aktif, namun dampak buruk terhadap lingkungan sudah dirasakan. Salah satu dampaknya, adalah terjadinya kekurangan air.
Katanya, para penggiat lingkungan di Aceh Utara, khawatir jika perusahaan sudah mulai beroperasi secara aktif. Pasalnya, wilayah izin kedua perusahaan tersebut nantinya merupakan daerah penyerapan air terbesar.[Zulfikar Husein]