Hidayat Sebut PERPPU Tentang Kebiri Bukan Solusi Terbaik

SELASA, 10 MEI 2016

JAKARTA — Wacana Pemerintahan yang akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (PERPPU) hukuman kebiri bagi kejahatan seksual, dinilai terkesan negatif dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI).
Wakil Ketua MPR, Hidayat Nurwahid menilai secara prinsip jika Perppu tentang kebiri kalaupun itu dikeluarkan, mungkin hanya memberikan suatu isyarat bahwa pemerintah mempunyai keinginan untuk memberikan penghukuman yang lebih berat. Namun hal tersebut akan menimbulkan beberapa kendala.
Pertama, kalau semuanya melalui jalur Perppu, dikHawatirkan NKRI terkesan menjadi negara yang darurat, segala-galanya menggunakan Perppu.
“Harusnya menurut saya yang lebih mendasar karena ini adalah negara hukum sebagai pernyataan dalam Undang Undang Dasar (UUD) kita, ayat 1 dan 3, toh kalau pemerintah serius, melalui kementeriannya segera mengajukan revisi terhadap undang-undang tentang perlindungan anak anak, bukan keluarkan Perppu,”papar Hidayat di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (10/5/2016).
Kalau pemerintah serius, kata dia, segera ajukan dan undang para pimpinan DPR serta fraksi fraksi di DPR.
“Jadi menurut saya, lebih tepat bukan Perppu tentang pengkebirian tapi membuat revisi undang-undang tentang perlindungan terhadap anak dengan pemberatan hukuman terhadap para predator anak maupun juga penguatan perlindungan terhadap anak-anak,” sambungnya.
Lebih Jauh Hidayat menjelaskan, perihal hukum kebiri, ada beberapa kelemahannya, contoh dalam kasus yang di Sulawesi Utara, Manado maupun yang di Bengkulu. Permasalahan yang terjadi malah pemerkosaan dimulai dengan kegiatan yang lain yaitu mabuk-mabukan dengan tuak dan kemudian narkoba.
“Nah tentu ini adalah kejahatan yang penyelesaiannya bukan dengan kebiri, tapi mestinya hukum harus melihat kepada sebab-musababnya. Apinya harus dilihat, diselesaikan apinya, baru asap bisa diselasaikan,” jelasnya.
Untuk itu, Hidayat meminta pemerintah untuk segera mengajukan revisi undang-undang tentang perlindungan terhadap anak, supaya menghadirkan pemberatan hukuman terhadap kejahatan anak dan memberikan perlindungan maksimal terhadap anak.
[Adista Pattisahusiwa]
Lihat juga...