SENIN, 16 MEI 2016
SUMENEP — Puluhan jurnalis dari berbagai media di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur menggelar aksi unjukrasa ke Mapolres daerah setempat, pada Senin (16/5/2016). Para kuli tinta itu mengutuk tindakan oknum kepolisian yang mengusir wartawan saat melakukan peliputan beberapa waktu lalu, sehingga mereka menuntut yang bersangkutan untuk minta maaf.

Tindakan pengusiran yang dilakukan Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Moh. Nur Amin, kepada sejumlah wartawan yang hendak meminta informasi sangat disayangkan, sebab hal itu sudah menciderai institusinya, karena tidak selayaknya para jurnalis di usir. Apalagi sampai dibentak-bentak agar segera keluar dari ruangan.
“Selama ini kami sudah bermitra dengan Polres dalam mendapatkan sebuah informasi, namun dengan adanya Kasatreskrim baru ini sudah ternodai. Padahal jurnalis bekerja juga dilindungi Undang-Undang, sehingga punya hak mendapatkan informasi maupun ambil gambar, tetapi bukan diusir seperti itu,” kata Abd. Rahem, salah satu orator aksi unjukrasa, Senin (16/5/2016).
Disebutkan, pihaknya ingin Kasatreskrim tersebut meminta maaf secara terbuka kepada seluruh jurnalis yang ada di daerah ini, karena perbuatannya sudah sangat tidak menyenangkan. Hal tersebut dinilai merugikan hak jurnalis untuk mendapatkan sebuah informasi. Padahal sudah jelas dalam Undang-Undang jurnalis tidak boleh dihalang-halangi pada saat melakukan peliputan.
“Jadi insiden dugaan pengusiran itu tidak boleh dibiarkan, karena itu sudah melanggar UU Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 ayat 1. Ditegaskan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi adalah sikap melawan hukum,” jelas Ketua Komunitas Jurnalis Sumenep (KJS).
Selain itu, terjadinya kasus pengusiran kepada wartawan juga akan berdapak buruk terhadap pola komunikasi pihak kepolisian dengan para jurnalis. karena komunikasi baik yang sudah dibangun sejak dulu sudah terciderai dalam waktu sekejab.
Setelah kurang lebih 30 menit melakukan orasi, para jurnalis yang juga membawa poster kecaman akhirnya ditemui oleh para petinggi Polres, sehingga pengunjukrasa diperbolehkan masuk untuk melakukan audensi bersama Kapolres Sumenep, AKBP Rendra Radita Dewayana.
Sementara Kapolres Sumenep, AKBP Rendra Radita Dewayana, menyampaikan permintaan maaf atas kesalahan yang di telah dilakukan oleh bawahannya, karena pihaknya selaku pimpinan juga merasa bersalah atas perbuatan anak buahnya tersebut. “Jadi kesalahan anak buah saya juga merupakan kesalahan saya, karena Kasat Reskrim itu adalah anak buah saya, sehingga saya yang bertanggungjawab,” terangnya di hadapan pulauhan saat audenasi di Aula Sutanto Mapolres Sumenep.

Sebelumnya sejumlah wartawan yang hendak melakukan peliputan terhadap para pengunjung kafe yang terjaring razia, secara tiba-tiba diusir oleh Kasatreskrim AKP Moh. Nur Amin, sehingga pada saat mengambil gambar di Aula Sutanto Polres Sumenep langsung disuruh keluar, itu dengan nada besar sambil membentak para wartawan tersebut.
[M. Fahrul]