RABU, 18 MEI 2016
MATARAM — Sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Nusa Tenggara Barat (NTB), Pemerintah Kabupaten Kota diwajibkan mengalokasikan anggaran secara khusus melalui dana APBN yang diberikan.

“Dalam APBN diberikan, harus ada muncul anggaran yang secara eksplisit mendukung aparat kepolisian maupun Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di tengah masyarakat, kalau tidak anggarannya tidak akan kita akan cairkan,” kata Gubernur NTB di Mataram, Rabu (18/5/2016).
Hal tersebut sesuai kesepakatan bersama antara Pemprov NTB dengan pemerintah kabupaten kota melalui rapat koordinasi penyelarasan program kerja dan pembangunan daerah beberapa waktu lalu.
Dijelaskan, dukungan yang diberikan harus mencakup tiga hal, yaitu dukungan melalui program tes urin terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup pemerintahan Kabupaten Kota masing – masing.
Mengalokasikan dana hibbah untuk pemberntasan peredaran dan penyalagunaan narkoba melalui tindakan refresif, mengingat bagaimanapun dalam upaya pemberantasan narkoba, BNN maupun aparat kepolisian memiliki keterbatasan anggaran, sehingga membutuhkan anggaran tambahan.
“Selain itu hal yang paling penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran termasuk penyalahgunaan narkoba di tengah masyarakat adalah, pemerintah kabupaten kota harus mengalokasikan anggaran sosialisasi narkoba, termasuk pembuatan kurikulum,” pungkasnya.
[Turmuzi]