SENIN, 16 MEI 2016
SURABAYA—Kedelapan pelaku kekerasan seksual dibawah umur yakni MI (9 tahun) Sekolah Dasar (SD) kelas 3, MY (12 tahun) kelas 6 SD, BS (12 tahun) kelas 5 SD, JS (14 tahun) kelas 2 Sekolah Menengah Pertama (SMP), AD (14 tahun) kelas 2 SMP, LR (14 tahun), HM (14 tahun), AS (14 tahun) yang masih sama-sama duduk di bangku kelas 3 SMP tidak ditangkap oleh Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya.
![]() |
| Kepala Bapemas Kota Surabaya, Nanis Chairani |
Kedelapan pelaku hanya dikenakan wajib lapor ke Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Kota Surabaya setiap hari Senin dan Kamis. Kegiatan wajib lapor ini tidak hanya diikuti para pelaku namun juga oleh para orang tua. Didalam kegiatan wajib lapor diisi dengan pendampingan dan konsultasi psikologi yang dilakukan oleh tim psikolog Bapemas.
“Pendampingan ini dilakukan oleh para psikolog dari tim kami hingga perubahan perilaku dari para pelaku dan keluarga bisa berubah,” jelas Kepala Bapemas Kota Surabaya, Nanis Chairani kepada Cendana News di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya, Senin (16/5/2016).
Nanis menambahkan, kejadian seperti ini akibat dari pengaruh lingkungan yang tidak baik. Ketika seorang anak berada didalam rumah dan merasa tidak nyaman, maka langsung keluar rumah. “Nah saat berada di luar rumah ini yang susah pengawasannya,” cakapnya.
Aktifitas wajib lapor ini akan terus dilakukan hingga ada perubahan sikap dari setiap pelaku dan keluarga. Peran orang tua penting bagi setiap anak untuk perhatian dan kasih sayang. “Memang benar mencari uang itu wajib bagi orang tua tapi perhatian kepada anak juga sangat penting,” pungkasnya. (Charolin Pebrianti).