Akom: Pembahasan Perppu Kebiri dan RUU Harus Terpisah

KAMIS, 26 MEI 2016

JAKARTA — Keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Kebiri ditengah pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual dinilai tumpang tindih. 
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan (Perppu Kebiri). Sementara di DPR sendiri, telah menggarap RUU Penghapusan kekerasan Seksual. Bahkan sudah disepakati Badan Legislasi (Baleg) untuk masuk program legislasi? nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2016.
Ketua DPR RI, Ade Komarudin menyerahkan hal tersebut kepada fraksi untuk menyikapi. Namun secara pribadi ia tidak menginginkan terjadinya tumpang tindih aturan.
“Saya tidak ingin RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual tumpang tindih dengan Perppu Kebiri. Saya minta seluruh fraksi yang ada bisa membahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini secara komprehensif tanpa menimbulkan polemik,”papar Ade di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta kamis (26/5/2016).
Disebutkan, dalam pembahasan, baik Perppu maupun RUU harus dipisah.
“Jadi untuk pembahasan, Perppu tentang pemerkosaannya dibahas sendiri, setiap Perppu dibahas sendiri-sendiri, tidak bisa dicampur dengan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual,” ujarnya
Kendati demikian, Ade berharap terkait Perppu Kebiri, diserahkan kepada setiap fraksi di DPR untuk menyikapinya, apakah menerima atau menolak untuk disahkan sebagai undang-undang.
Hal senada juga dikatakan oleh? Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Totok Daryanto? yang mengatakan bahwa umumnya? Perppu tidak begitu komprehensif, karena kekosongan hukum.
[Adista Pattisahusiwa]
Lihat juga...