SENIN, 11 APRIL 2016
Jurnalis : Adista Pattisahusiwa / Sumber Foto: Adista Pattisahusiwa
JAKARTA — Pengamat Anggaran Politik dari Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi menyayangkan pernyataan dari Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terpilih versi Muktamar islah Jakarta, Romahurmuziy yang meminta alat komunikasi (HP) kepada Jusuf Kalla meski dalam kapasitas pengusaha dan dinilai gratifikasi.
![]() |
| Uchok Sky Khadafi |
“Coba bayangkan saja, dari 517 Anggota, setiap anggota mendapat dua tablet, dikali lima juta, berarti alokasi anggaran yang dikeluarkan sejumlah 2.5 milyar dari Jusuf Kalla. Wow ini sudah masuk gratifikasi,” Sebut Uchock saat dihubungi Cendana News di, Senayan, Jakarta, Senin (11/4/2016).
Uchok mengatakan, banyak kader PPP Kubu Romy terkena Gratifikasi atau pemberian tambahan (fee), uang dan barang.
Padahal Wapres mesti tahu, bahwa dia itu merupakan pejabat negara.
“JK itu pejabat negara, haram hukumnya dalam Undang Undang korupsi bila untuk memberikan gratifikasi berupa Uang dan Hp ke semua kader PPP,” paparnya.
Lebih lanjut Uchok menyampaikan, yang harus dipikirkan Romy bukan minta HP kepada JK untuk semua kader PPP, tapi harusnya memikirkan bagaimana menghadapi manuver politik kubu Djan Faridz.
“Buatlah pertahanan politik dulu di PPP, sebab sebentar lagi akan diserang oleh PPP DJan faridz, bukan malah meminta milyaran dari JK, sebab sampai sekarang saja, kantor PPP pusat di jalan Diponegoro masih diduduki oleh PPP Djan Faridz. Masa PPP Romy harus terus menerus dibantu pemerintah secara politik,” tutupnya.
Diketahui, Muktamar yang berlangsung pada 8-10 April 2016 di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta Timur itu telah memilih Muhammad Romahurmuziy sebagai ketua umum.
Hal tersebut menurut Uchock, melanggar hukum. Sebab, Mahkamah Agung (MA) sebelumnya sudah memenangkan kepengurusan Muktamar Jakarta yang digelar pada 2014 lalu.
“NKRI adalah negara hukum, Semua pihak harusnya berpegang pada putusan MA yang bersifat final dan mengikat, Jangan karena ada intervensi dari JK lantas melanggar hukum begitu juga, Jadi ini, sudah gratifikasi dan melanggar hukum,” tutupnya.