TPDI NTT Minta Pembangunan Kantor Dispendukcapil Diproses Hukum

SELASA, 26 APRIL 2016
MAUMERE – Team Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Nusa Tenggara Timur (NTT), minta agar kasus terlantarnya pembangunan kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil ) kabupaten Sikka segera diproses hukum.


TPDI telah mendapatkan rangkuman sejumlah informasi penting dari berbagai pihak bahwa Proyek Pembangunan Kantor Catatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Sikka tahun anggaran 2015 telah terhenti proses pembangunannya.
Hal ini disampaikan Meridian Dewanta Dado,SH, Team Pembela Demokrasi Indonesia dalam press release yang dikirim ke Cendana News, Rabu (27/4/2016). Dikatakan, kontraktor pelaksana proyek itu yang berasal dari Kabupaten Ende menghentikan kegiatannya dengan alasan tidak adanya kucuran dana dari APBN Perubahan.
Padahal sebelumnya, kata Meridian, Kepala Dinas (kadis) Dispenduk Capil) Kabupaten Sikka Bernardus Ratu, telah meyakinkan pihak kontraktor pelaksana bahwa dana tambahan untuk proyek itu kelak akan dikucurkan dalam APBN Perubahan tahun 2016 yang akan segera dicairkan via KPKN Ende. 
Bernardus Ratu juga pernah menegaskan ke publik, bahwa dana proyek kantor itu bersumber dari Dana Tugas Perbantuan dari Pemerintah Pusat melalui Departemen Keuangan sebesar Rp. 7,8 miliar.
“Dari dana tersebut Bernadus menjelaskan, dana 5,7 miliar rupiah diepruntukan bagi pembangunan gedung kantor dan sisanya untuk operasional dinas,” beber Meridian.
Tatkala proyek pembangunan gedung kantor itu terhenti dan hanya menyisakan tiang-tiang beton terpancang beber Meridian, barulah ketahuan bahwa proyek pembangunan kantor ini tidak masuk dalam alokasi APBN Perubahan tahun 2016 dan Pemerintah Pusat justru hanya mengalokasikan dana sebesar Rp. 1,4 miliar untuk Operasional Dinas Catatan Sipil Kabupaten Sikka.
Bahkan dari hasil penelusuran TPDI NTT pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) di Kementerian Keuangan RI,  sangat jelas tidak tercantum alokasi anggaran untuk pembangunan gedung kantor,  karena yang ada hanya alokasi anggaran senilai Rp. 1,4 miliar untuk biaya operasional Dinas Capil dan Kependudukan Kabupaten Sikka. 
Bernardus Ratu selaku Kadis Dispendukcapil Sikka Capil ungkap Meridian,begitu ngotot memulai proyek pembangunan gedung kantor dinas yang dipimpinnya dan getol pula meyakinkan semua pihak, bahwa seolah-olah ada alokasi anggaran pada APBN Perubahan untuk proyek itu,  padahal ternyata tidak ada alokasi anggarannya.
Untuk itu TPDI NTT menegaskan, sudah merupakan kewajiban hukum bagi pihak Kepolisian, Kejaksaan atau KPK-RI untuk mengusutnya sampai tuntas. 
Yang sudah jelas tampak dari kasus proyek pembangunan kantor ini ungkap TPDI NTT yakni adanya uang negara sejumlah miliaran rupiah yang keluar percuma, untuk proyek yang bisa kita nilai terindikasi fiktif dan bahkan proyek itu tidak tuntas terlaksana.
“Selanjutnya kasus ini harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum guna mengupas tuntas dugaan praktek “uang beli uang” atau praktek suap menyuap serta loby-loby gelap yang biasa dilakukan oleh oknum pejabat daerah dan pejabat pusat untuk mengalokasikan anggaran dan proyek di suatu daerah,” tegas Meridian.
Selaku Kordinator TPDI NTT beber Meridian, akhir April 2016 pihaknya akan membawa laporan lengkap terkait kasus ini ke KPK-RI untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan sehingga bisa diketahui siapa-siapa Pejabat Daerah ini dan juga Pejabat Pusat yang diduga menjadi biang keladi persoalan hukum dalam proyek pengadaan barang dan jasa milik pemerintah. (Ebed De Rosary)
Lihat juga...