KAMIS, 14 APRIL 2016
Jurnalis: Aceng Mukaram / Editor : ME. Bijo Dirajo / Sumber foto: Aceng Mukaram
SANGGAU — Banyaknya barang masuk dari Malaysia ke Indonesia melalui perbatasan RI-Malaysia di Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, membuat aparat siap siaga penuh. Hal ini juga menjadi atensi Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang bertugas di perbatasan.
![]() |
| Pelaku dan barang bukti yang diamankan personel TNI |
Sejumlah personel TNI yang tergabung dalam Satuan Tugas Pengaman Perbatasan RI-Malaysia mengamankan penyelundupan Narkoba dari negeri Jiran, Malaysia. Jenis narkobanya adalah sabu seberat 2 kilogram. Barang haram disita aparat di daerah Panga Bintawa, Entikong, Kabupaten Sanggau.
Demikian hal tersebut di atas dikatakan oleh Dankolakops Rem 121/ABW Brigadir Jenderal TNI Widodo Iryansyah. Menurut Jenderal bintang satu ini, penangkapan pelaku dilakukan oleh personel Satgas Pam Perbatasan RI Malaysia Yonif 144/JY yang berada di bawah Kolakops Rem 121/Abw, Komando Daerah Milier XII/Tanjungpura.
Widodo menguraikan, berdasarkan keterangan dari Danyon 144/JY Letkol Inf Gambuh Sri Karyanto bahwa penangkapan bermula atas laporan masyarakat Kampung Panga ke Pos Panga bahwa terdapat 2 orang tidak dikenal menggunakan 1 unit SPM Merk Revo tanpa plat nomor (STNK KB 4862 VQ) dengan gerak gerik mencurigakan memasuki kampung Panga.
“Saat ditanya, alasan mereka baru selesai memancing,” kata Widodo, Kamis (14/4/2016).
Setelah menerima laporan, ujar Widodo Komandan Pos Panga Sertu Edy Saputra memerintahkan 3 anggotanya yang dipimpin Kopda Milyan untuk segera melakukan pengejaran. Kedua orang yang mencurigakan tersebut dapat ditangkap di daerah Panga Bintawa, dan dibawa menuju Pos Panga untuk dilakukan pemeriksaan.
Setelah dilaksanakan pemeriksaan terhadap tas ransel yang dibawa kedua orang tersebut ditemukan bungkus susu kemasan. Karena mencurigakan maka kemasan dibongkar dan ditemukan 2 Kg serbuk kristal putih yang diduga sabu.
“Dari pemeriksaan, identitas masing masing berinisial Ed (26) warga Merau Entabang dan Fe (41) warga Tripin Entikong, dalam pengakuannya barang diambil dari Tebedu Malaysia. Saat ini tersangka beserta barang bukti berupa sabu-sabu seberat 2 kg dibawa ke Kotis Entikong untuk pemeriksaan selanjutnya,” jelas Widodo.