JUMAT, 15 APRIL 2016
Jurnalis : Adista Pattisahusiwa / Editor : ME. Bijo Dirajo / Sumber Foto: Adista Pattisahusiwa
JAKARTA — Ketua Komisi IV DPR RI, Edhy Prabowo mempertanyakan mengapa proyek pembangunan reklamasi di Teluk Jakarta Utara masih terus berlanjut. Padahal banyak pihak sudah menghimbau untuk dihentikan.
![]() |
Ketua Komisi IV DPR RI, Edhy Prabowo |
“Kami dari Komisi IV sudah sejak dua tahun lalu, tepatnya pada Desember 2014 saat Raker dengan kementerian KKP, meminta agar proyek reklamasi ini dihentikan, sebab ada sejumlah aturan yang dilanggar,” Papar Edhy di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta (15/4/2016).
Edhy Menyebut proyek tersebut, tidak bisa hanya berpatokan pada Keputusan Presiden (Kepres), sebab kedudukan Kepres di bawah Undang-undang.
“Wilayah Reklamasi itu, merupakan daerah strategis Nasional, UU Lebih tinggi dari Keputusan Presiden,” tegasnya
Politisi Gerindra ini, memaparkan bahwa proyek reklamasi Teluk Jakarta itu hanya menguntungkan satu pihak, yakni pengusaha.
Kalau pemerintah cinta NKRI mestinya tunduk pada Undang-Undang, dan segera hentikanlah proyek reklamasi.
Lebih jauh, Edhy menuturkan sesuai amanat Undang-Undang, perubahan fungsi Teluk Jakarta itu berdasarkan izin pemerintah pusat dan persetujuan DPR.
Dikatakan, reklamasi telah melanggar aturan, dan faktanya proyek ini hanya berpihak kepada pengusaha. Tidak berpihak kepada rakyat, khususnya warga nelayan di pesisir Jakarta yang kediamannya diratakan secara represif dan tak manusiawi.
“Rakyat berhak menempatkan tempat itu, bukan semena mena. Hukum itu ada hati, menggunakan hukum mesti berhati hati, karena berurusan dengan rakyat kecil,” tutupnya.