SELASA, 26 APRIL 2016
YOGYAKARTA — Jajaran Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (POM TNI AU) Pangkalan Udara Adisucipto Yogyakarta, meminta kepada warga masyarakat untuk tidak menerbangkan Drone atau pesawat tanpa awak di Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP).

Pasalnya, Drone yang diterbangkan di daerah tersebut dinilai membahayakan dunia penerbangan, baik sipil komersial maupun militer yang hendak terbang atau mendarat di Bandara Internasional Adisucipto.
Semakin maraknya warga masyarakat yang bermain atau menerbangkan pesawat tanpa awak, Drone, pihak otoritas Landasan TNI AU Adisucipto meminta agar warga tak melakukannya di area yang dianggap membahayakan dunia penerbangan.
Menurut Komandan Satuan POM TNI AU Adisucipto, Letnan Kolonel Yudi Pratikno, perihal pengoperasionalan Drone telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 90 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pengendalian Pesawat Tanpa Awak Di Ruang Udara Wilayah Indonesia.
Dalam Permenhub itu, disebutkan ada tiga kategori wilayah yang tidak dibolehkan untuk menerbangkan Drone. Tiga wilayah itu disebut sebagai Daerah Terlarang, Daerah Terbatas, dan Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP). Yudi mengatakan, beberapa kawasan dimaksud antara lain berada di kawasan Kampus Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga di Jalan Adisucipto Yogyakarta dan kawasan Titik Nol Kilometer Yogyakarta.
Dijelaskan Yudi, Drone yang diterbangkan di kawasan terlarang, terbatas dan di daerah KKOP dikhawatirkan bisa masuk ke dalam salah satu bagian mesin pesawat dan bisa berakibat fatal. “Kita tidak ingin, hal kecil menimbulkan bencana dan korban jiwa”, ungkapnya.
Untuk itu, POM AU Lanud Adisucipto telah menggiatkan sosialisasi mengenai peraturan menerbangkan pesawat tanpa awak tersebut, dan telah mengumpulkan data-data mengenai daerah terlarang yang biasa digunakan untuk menerbangkan Drone. Dalam waktu dekat, pun pihaknya juga akan mengadakan razia dengan Sandi Operasi Drone.
“Jika ada warga yang kedapatan menerbangkan Drone di daerah terlarang, kita akan beritahu dan menurunkannya”, pungkasnya. (Koko Triarko)