SELASA, 26 APRIL 2016
JAKARTA — Mendapatkan payung hukum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty, Komisi XI DPR RI mengundang lembaga tinggi negara yang diantaranya Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
![]() |
| Rapat Dengar Pendapat Umum |
Ketua Komisi XI DPR RI, Ahmadi Noor Supit menyebutkan, RDPU tersebut merupakan tahap awal untuk mendapatkan informasi dari berbagai pihak.
“Komisi XI juga masih memerlukan informasi detail dari berbagai pihak agar nantinya jika setelah membuat payung hukum agar tidak akan dipermasalahkan dikemudian hari,”kata di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta Selasa (26/4/2016).
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Anggota Komisi XI, Aditya Anugrah Moha. Ia menilai RUU Tax Amnesty penuh dengan dinamika, namun membutuhkan satu bentuk legitimasi tentang kepastian hukum.
“Soal teknis, tentu sudah cukup elaborasi, tetapi dalam konteks kepastian hukum ini, kami butuh legitimasi yang betul-betul konkrit, Kenapa? Kalau kita bicara sesuai acuan amanat konstitusi Undang Undang Dasar 1945, bahwa ketentuan pasal 23 dan ketentuan pasal 23 a sesungguhnya soal itu sifatnya memaksa, bukan soal pengampunan, nah ini menjadi catatan kita bersama,”sebut Aditya.
“Dalam hal ini Komisi XI berharap tax amnesty juga demi kesejahteraan masyarakat,”sambungnya.
Disebutkan, RUU Tax Amnesty merupakan yuridiksi pemerintah dan DPR, hal tersebut tentu tidak ingin dalam pelaksanaan dan penjabarannya bahkan penatalaksanaannya tidak berjalan sesuai yang diinginkan bersama.
“Kami tetap menginginkan dalam satu yuridiksi, jangan ada multipilot. Tanpa mengesampingkan proses dan bagian daripada yuridiksi yang ada dalam konteks trias politica yang kita anut selama ini,”paparnya.(Adista Pattisahusiwa)