JUMAT, 22 APRIL 2016
Jurnalis: Aceng Mukaram / Editor : ME. Bijo Dirajo / Sumber foto: Aceng Mukaram
PONTIANAK — Hingga kini perburuan dan memperdagangkan satwa yang dilindungi Undang-Undang masih marak terjadi di Kalimantan Barat. Berdasarkan hasil operasi Tim Patroli tumbuh satwa liar atau TSL SPORC Brigade Bekantan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat mengamankan satu pelaku penjual satwa yang nyaris punah.
![]() |
| Aksesoris dari satwa langka yang dilindungi |
Berbekal hasil informasi masyarakat dan laporan Intelijen SPORC Brigade Bekantan, Tim Patroli TSL SPORC Brigade Bekantan yang berjumlah 8 Personil dan dibantu 2 personil Korwas Polda Kalbar melakukan penggerebekan terhadap toko kerajinan atau aksesoris, Sabaya Diri, di Jalan GM Situt No. 4 Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang. Pemilik berinisial A alias AT diduga menyimpan bagian-bagian tubuh satwa liar yang dilindungi Undang-Undang.
Kepala BKSDA Kalimantan Barat, Sustyo Iriyono menyebutkan, dari hasil penggrebekan didapatkan, 3 tengkorak Orangutan, 111 buah Duri Landak, 2 tengkorak Beruang Madu, 2 paruh Enggang gading dan lainya.
“Ini hasil operasi gabungan Ditkrimsus Polda Kalbar. Kami memerika toko akseoris di Singkawang. Ditemukan banyak kepala tengkorak Orangutan, beruang madu. Ada 14 item jumlahnya. Masing jenisnya ada di sini. Setelah pemeriksaan awal, ini udah memenuhi unsur. Barang bukti dan TSK udah kita amankan,” jelas Sustyo Iriyono.
Sustyo berjanji akan melakukan razia terus menerus terkait adanya kepemilkan atau pengoleksi satwa langka endemic Kalimantan Barat.
“Kita akan patroli terus menerus. diidentifikasi dulu wilayahnya. Saya coba dengan Polda Kalbar saling dukung operasi,” ucap Sustyo Iriyono.