KAMIS, 28 APRIL 2016
YOGYAKARTA — Kepolisian Sektor Kotagede, mengamankan seorang karyawan kebun binatang (bonbin) di Yogyakarta, berinisial SG (40), yang diduga melakukan penggelapan uang pakan harimau senilai Rp. 90 Juta. Tersangka mengaku terpaksa melakukan perbuatan itu, lantaran terdesak masalah ekonomi.
Tersangka SG melakukan penggelapan uang pakan harimau sejak bulan Juli 2015 hingga Februari 2016. Aksi penggelapan yang dilakukannya terkuak, setelah ada pengawasan yang dilakukan pihak kebun binatang. SG yang kedapatan menggelapkan uang pakan, lalu pada 24 April 2016 dilaporkan ke polisi.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kotagede, Inspektur Satu Edi Subekti, saat ditemui Kamis (28/4/2016) mengatakan, tersangka SG mengajukan anggaran pakan untuk 5 ekor harimau.
Pakan tersebut terdiri dari daging ayam, sapi dan kambing. Untuk anggaran daging kambing sebanyak 17 Kilogram dengan nilai anggaran sebesar Rp. 3 Juta. Namun, oleh tersangka anggaran untuk membeli daging kambing pada setiap hari Rabu hanya dibelanjakan sebagian atau adakalanya tidak dibelanjakan sama sekali.
Tersangka menggelapkan anggaran pakan untuk membayar kredit mobil dan membeli dua unit sepeda motor.
Namun demikian, lanjut Edi, tersangka mengaku telah menjual mobil tersebut untuk membayar hutang. Sedangkan, dua unit sepeda motor masih ada dan kini diamankan di Mapolsek Kotagede sebagai barang bukti.
SG telah sejak pertengahan tahun 2008 bekerja di kebun binatang. Selain bekerja di kebun binatang, SG juga memiliki bisnis sampingan berjualan barang antik. Dari usaha sampingannya itu, SG mengaku tertipu oleh rekan kerjanya sehingga ia mengalami kerugian sebesar Rp. 52 Juta.
Akibat tertipu dan harus menanggung hutang, SG kemudian nekat melakukan penggelapan uang pakan harimau di tempat kerjanya di kebun binatang.
Kendati beralasan terhimpit masalah ekonomi itu, SG tetap diproses sesuai hukum yang berlaku. “Kepada tersangka, kita akan kenai Pasal 372 dan atau 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun”, pungkas Edi. (Koko Triarko)