Jual Lembaran Togel, Lima Warga di Pontianak Dibekuk Polisi

SENIN, 11 APRIL 2016
Jurnalis: Aceng Mukaram / Editor : ME. Bijo Dirajo / Sumber foto: Aceng Mukaram

PONTIANAK — Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak  Komisaris Polisi, Andi Yul Lapawesean menyebutkan, telah megamankan lima orang yg diduga kuat terkait tindak pidana perjudian berupa menjual kupon putih atau togel. Tempat kejadian perkara di Jalan Budi Utomo, Gang Purnajaya I, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak. 
Tersangka judi togel
Lebih lanjut Andi membeberkan kronologi penangkapan para tersangka tersebut. Berawal dari personil Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak mendapat informasi dari masyarakat setempat. Informasi itu menyebutkan, bahwa disekitar tempat kejadian itu ada seseorang yang diduga menjual kupon putih atau togel.
“Berdasarkan info tersebut, personil Jatanras melakukan penyelidikan. Sehinggga akhirnya tertangkap tangan seseorang berinisial ‘M’ yang sedang merekap pasangan togel dari para pemasangnya,” kata Andi, di Mapolresta Pontianak, Senin 11 April 2016.
Kemudian, lanjut Andi petugas langsung melakukan pengembangan kasus tersebut. Sehingga didapat para penjual togel lainnya ‘Sy’ dan ‘I’.
“Dari hasil introgasi diketahui bahwa ketiga orang tersebut menyetor ke seseorang ‘Su’. Akhirnya dapat dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan,” kata Andi. 
Kemudian dilakukan pengembangan kembali sehingga akhirnya dapat dilakukan penangkapan terhadap pengepul terakhir ‘K’. Selanjutnya terhadap ke lima orang tersebut diamankan berikut barang buktinya dari masing-masing pelaku ke Sat Reskrim Polresta Pontianak. Itu dilakukan guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Barang Bukti yang diamankan dari masing-masing tersangka adalah  29 lembar rekapan togel. lima unit HP berbagai merk. Uang tunai total Rp 2.084.000,” ujar Andi. 
Lihat juga...