SENIN, 11 APRIL 2016
Jurnalis : Koko Triarko / Editor : ME. Bijo Dirajo / Sumber Foto: Koko Triarko
YOGYAKARTA — Meski dunia telah mengakui batik sebagai warisan budaya asli Indonesia, namun hingga kini pengakuan tersebut masih dipertanyakan dampak ekonominya bagi para pengrajin batik. Bahkan, kampanye penggunaan zat pewarna alami pada batik masih teramat minim. Padahal, penggunaan zat pewarna kimia telah dilarang oleh dunia sejak tahun 1995.
![]() |
| Hendri Suprapto |
Demikian diungkapkan Hendri Suprapto, penemu teknologi penggunaan zat pewarna alami dalam gelar diskusi di Beranda Budaya bertema Membangun Kedaulatan Nasional, di Maguwoharjo, Depok, Sleman, Senin (11/4/2016).
Dalam diskusi dengan sub tema Geliat Industri Batik Rakyat tersebut, Hendri mengatakan, pelarangan penggunaan zat pewarna kimia itu resmi dikeluarkan melalui sebuah Konferensi di Genewa pada tahun 1995. Namun demikian, para pengrajin batik di Indonesia masih sedikit yang mengetahui. Bahkan, di Yogyakarta sendiri yang dianggap sebagai pusat batik tradisional dan banyak pengrajin batik, hanya sekitar 20 Persennya saja yang menggunakan zat pewarna alami. Padahal, pelarangan itu pada sisi lain memberikan peluang bagi pengrajin batik di Indonesia yang kaya akan tumbuh-tumbuhan.
Namun demikian, lanjut Hendri, peluang tersebut juga memberikan tantangan bagi pemerintah dan semua pihak yang terkait atau stakeholder, untuk bisa merubah pola pikir atau mindset para pengrajin batik yang selama ini merasa sudah banyak diuntungkan oleh penggunaan zat pewarna kimia. Hendri mengakui, penggunaan zat pewarna kimia memang lebih praktis dan efisien. Untuk melakukan pewarnaan dengan zat pewarna kimia pada batik, hanya diperlukan dua kali proses pencelupan. Sedangkan jika menggunakan zat pewarna alami harus melalui proses pencelupan puluhan kali.
Namun, dengan penemuan teknologi penggunaan zat pewarna alami yang ditemukannya, Hendri menjamin proses pencelupan dengan zat pewarna alami bisa dilakukan hanya dengan dua kali proses pencelupan. Teknologi itu disebutnya mordanting, dari kata mordan yang berarti mengikat. Teknik itu dilakukan dengan memasukkan unsur logam lemah dari komponen tawas yang bisa senyawa dengan tumbuhan. Unsur logam lemah itu akan membuat pewarna alami tidak mudah luntur meski hanya dengan dua kali proses pencelupan.
Dengan telah adanya teknologi penggunaan zat pewarna alami itu, Hendri mengatakan, saat ini hal yang harus dilakukan adalah upaya memasyarakatkan penggunaan zat pewarna alami kepada masyarakat luas, terutama di kalangan para pengrajin.
“Dan, paling perlu adalah menyadarkan masyarakat, bahwa penggunaan zat pewarna kimia sudah dilarang oleh dunia”, tegasnya.

Sementara itu, tuan rumah Beranda Budaya dan tokoh masyarakat, Yuni Satya Rahayu, mengatakan, sangat perlu dilakukan sosialisasi penggunaan zat pewarna alami, yang dibarengi dengan pengawasan. Di lain sisi, katanya, zat alami juga harus bisa dibuat murah dan ini memang cukup sulit dilakukan. Pasalnya, untuk mendorong masyarakat mengenakan batik saja masih susah.
“Karena itu, peran pemerintah sangat diperlukan, agar ada solusi dari tantangan batik dengan zat pewarna alami”, pungkasnya.