Penulis : Noor Johan Nuh / Editor : Rustam Djamaluddin / Sumber Foto : Pusat Data HM.Soeharto
Tanggal 20 Oktober 2014, Joko Widodo mengucapkan sumpah sebagai presiden Indonesia ketujuh. Tulisan ini secara singkat membedah kinerja presiden yang menjabat lebih dari lima tahun yaitu Presiden Soekarno menjabat selama 22 tahun, Presiden Soeharto 31 tahun, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono selama 10 tahun, dan menanggapi janji-janji yang dilontarkan oleh presiden Indonesia ketujuh, Joko Widodo.
Tidak dibahas presiden yang menjabat kurang dari lima tahun, karena untuk waktu yang singkat, agak sulit menilai parameter kinerjanya disebabkan keterpendekan waktu menjabat.
Adapun presiden yang menjabat kurang dari lima tahun adalah BJ Habibie menjabat selama 1 tahun 7 bulan, Abdurrahman Wahid selama 1 tahun 11 bulan, dan Megawati selama 3 tahun 1 bulan.
Dalam salah satu pidato diawal kemerdekaan, Presiden Soekarno mengatakan antara lain; “Kemerdekaan adalah ‘jembatan emas’ dimana masyarakat adil dan makmur dibangun diseberang jembatan itu.” Pada kenyataan, sampai dengan akhir jabatannya, apa yang disampaikan oleh Presiden Soekarno belum terwujud.
Kemudian, dengan tagline atau moto “bersama kita bisa”, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla menjadi presiden dan wakil presiden. Lalu Susilo Bambang Yudhoyono dengan Boediyono selaku presiden dan wakil presiden kembali mengulang tagline tersebut. Sampai akhir masa jabatan, tidak jelas ‘bisa’ berbuat apa? Atau “bisa” lakukan apa? Faktanya, di awal kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono hingga akhir jabatannya, persentase penduduk miskin tidak jauh berubah pada kisaran 15 sampai 17 persen.
Presiden Indonesia ketujuh, Joko Widodo, mengawali peme-rintahannya dengan mengumbar beribu janji. Mulai dari akan membangun tol laut atau sistem logistik kelautan, akan menyiapkan 5 pelabuhan ‘raksasa’ dan membangun 23 pelabuhan penghubung (feeder).
Padahal, untuk memindahkan Pelabuhan Tanjung Priuk yang sudah sangat tidak layak (krodit) ke daerah Kerawang, yang sudah direncanakan puluhan tahun yang lalu, sampai sekarang tidak kunjung terlaksana. Pelabuhan Tanjung Priuk dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda, sesuai dengan volume lalu lintas logistik dan orang pada waktu itu, kini meningkat ratusan kali lipat, hingga kemudian pelabuhan Tanjung Priuk bisa dikatakan sudah sangat tidak layak sebagai gerbang utama untuk kegiatan ekpor-impor maupun angkutan penumpang.
Pertanyaannya, untuk memindahkan Pelabuhan Tanjung Priuk saja sampai sekarang tidak terlaksana. Lalu bagaimana cara pemerintah sekarang membangun 5 pelabuhan besar plus 23 pelabuhan dalam waktu 5 tahun? Kita tunggu!
Berikutnya, pada pertemuan dengan gubernur seluruh Indonesia di Bogor (24/11/2014), Jokowi putuskan akan membangun 49 ‘bendungan’. Hemat saya pernyataan itu terlalu berlebihan, paling tidak dapat dibandingkan dengan masa Presiden Soekarno yang berkuasa selama 22 tahun, hanya membangun 1 (satu) bendungan yaitu Jatiluhur. Sedangkan Presiden Soeharto selama 31 tahun membangun tidak kurang dari 6 (enam) bendungan besar yaitu, Bendungan Karangkates, Bendungan Sigura-gura, Bendungan Gajah Mungkur, Bendungan Wonorejo, Bendungan Riam Kanan, Bendungan Tilong.
Jadi, sangat sulit memahami kinerja seperti apa yang akan dilakukan oleh pemerintahan Jokowi untuk membangun 49 bendungan dalam waktu 5 tahun. Masalah terbesar dalam membuat bendungan, selain biaya adalah bagaimana memindahkan penduduk (bedol deso) yang daerahnya akan dijadikan waduk. Terlebih sekarang ini diberlakukan otonomi daerah dimana kekuasaan atau kewenangan pemerintah pusat tidak sekuat sebelumnya.
Bendung dan Bendungan
Perlu diketahui perbedaan antara kata dan makna bendung dan bendungan. “Bendung” adalah bangunan yang melintangi sungai untuk menahan air, berfungsi untuk mengalihkan atau mengukur aliran air. Contohnya Bendung Katulampa di Bogor.
Sedangkan “Bendungan” adalah bangunan untuk mengalihkan aliran air sungai ke dalam waduk yang berfungsi untuk mencegah banjir, irigasi, pembangkit tenaga listrik, dan bisa juga menjadi tempat wisata seperti Waduk Jatiluhur.
“Bendungan Jatiluhur” atau waduk Jatiluhur adalah bendungan terbesar dan pertama di Indonesia yang mulai dikerjakan tahun 1957 dan selesai tahun 1967. Butuh waktu 10 tahun untuk merealisasikan Bendungan Jatiluhur.
Mencermati pernyataan Jokowi yang akan membuat 49 ben-dungan dapat dikomperasi dengan rencananya membangun waduk di Ciawi untuk mengurangi banjir di Jakarta, tidak kunjung terwujud hingga beliau mundur sebagai gubernur Jakarta yang dijabatnya selama 2 tahun. Tentu membuat ben-dungan jauh lebih sulit dibandingkan dengan sekedar melarang “topeng monyet” beratraksi di Jakarta. Hemat saya, seorang pemimpin tidak sepatutnya terlalu mengobral janji. Obral janji membuat harapan (ekspektasi) pada masyarakat begitu besar dan akan menjadi ‘bumerang’ jika janji-janji itu hanya tinggal janji.
Baik disimak perjalanan Republik Indonesia sejak dari kemerdekaan 17 Agustus 1945. Berbagai dinamika kebangsaan dan dialektika politik, sosial, budaya, ekonomi, keamanan, kita lewati sepanjang usia kemerdekaan. Dimulai dari perang kemerdekaan mempertahankan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, sejak awal proklamasi hingga penyerahan kedaulatan diakhir tahun 1949, hampir 5 tahun situasi negara dalam keadaan perang mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Berdasarkan hasil Konferensi Meja Bundar (KMB), tanggal 27 Desember 1949, Belanda mengakui kedaulatan Indonesia dalam bentuk Republik Indonesia Serikat (RIS), yaitu negara federal yang terdiri dari negara-negara boneka bentukan Van Mook.
Belum genap satu tahun, tanggal 17 Agustus 1950, Presiden Soekarno mendeklarasikan Republik Indonesia dan tidak lagi terikat pada hasil KMB, karena masalah Irian Barat yang sudah disepakati untuk dibicarakan pada tahun pertama setelah KMB, diingkari oleh Belanda. Lebih jauh, pada tahun 1958, Presiden Soekarno mena-sionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda yang ada di Indonesia.
Butir lain dari KMB adalah pemerintahan RIS harus menanggung beban utang pemerintah Hindia Belanda (karena RIS mengambil alih pemerintahan Hindia Belanda) sebesar 4 ½ milyar Gulden. Butir ini juga diabaikan oleh Presiden Soekarno, baru pada forum Inter Govermental Group on Indonesia (IGGI), tahun 1967, butir ini dibahas kembali dan diputuskan pemerintah Indonesia melunasi dalam jangka waktu 30 tahun, dan Belanda sebagai ketua IGGI.
Hasil KMB yang sangat merugikan Indonesia ini perlu diingatkan kembali agar tindakan Panglima Besar Jenderal Soedirman yang sejak awal tidak menyetujui KMB, hingga Pak Dirman sudah mempersiapkan surat pengunduran diri sebagai tentara bukan suatu tindakan tanpa alasan. Dan juga tidak boleh dilupakan bahwa “tiga perundingan” pada waktu perang kemerdekaan yaitu perundingan Linggarjati, Renville, Roem-Royen, kenyataannya malah menempatkan Indonesia dalam posisi dirugikan dan puncak kerugian pada Konferensi Meja Bundar. Kehendak Pak Dirman mundur dari tentara sebagai refleksi kekecewaan kepada para politisi, dan sejatinya, Indonesia tidak pernah mengalami “kemerdekaan 100%”.
Dari tahun 1950 sampai dekrit presiden 5 Juli 1959, selama 9 tahun, Indonesia menganut sistem Demokrasi Parlementer. Selama 9 tahun itu pula kita mengalami turbulensi politik yang nyaris memecahbelah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berkeping-keping. Pada dekade tahun lima puluh kabinet jatuh-bangun hingga negeri ini memiliki sembilan Perdana Menteri, dan ada kabinet yang berumur kurang dari empat bulan.
Demokrasi Parlementer
Di era demokrasi parlementar pula terjadi berbagai pemberontakan dimana beberapa daerah ingin memisahkan diri dari NKRI. Mulai dari proklamasi Republik Maluku Selatan (RMS), proklamasi Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) di Sumatra, dan di Sulawesi dibentuk Perjuangan Rakyat Semesta (Permesta).
Sebelumnya, pada masa perang kemerdekaan, tanggal 18 September 1948, terjadi pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI) di Madiun, disusul proklamasi Darul Islam – Negara Islam Indonesia (DI-TII), tanggal 27 Agustus 1949.
Era demokrasi parlementer berakhir dengan dikeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, dimana Presiden Soekarno menyatakan kembali ke Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, karena badan Konstituante yang mendapat mandat membuat UUD, setelah bersidang lebih dari 3 tahun, tidak berhasil membuat UUD. Yang jadi masalah adalah sebagian kelompok menghendaki Indonesia berasas “syariah” dan bagian kelompok lain menghendaki asas “Pancasila”. Sesuai dengan UUD 1945, Indonesia menganut sistem presidensiel. Presiden Soekarno sebagai Kepala Pemerintahan sekaligus Kepala Negara.
Dengan diberlakukan kembali UUD 1945, kedudukan presiden menjadi kuat, pemerintah dapat bertindak tegas dan terbebas dari konflik tidak berkesudahan antar partai politik. Menurut Presiden Soekarno, “Demokrasi Liberal” telah menjauhkan Indonesia dari cita-cita revolusi untuk melakukan pembangunan guna ter-capainya masyarakat yang adil dan makmur.
Lebih jauh Presiden Soekarno mengatakan bahwa banyaknya partai hanya memperunyam masalah dan menjadi penyebab gontok-gontok-an. Dalam satu pidatonya Presiden Soekarno mengatakan ingin “mengubur partai-partai” karena partai-partai hanya mempertunjukan politik adu kambing yang berpengaruh buruk bagi Bangsa dan Negara. Demikian penilaian Soekarno pada partai-partai waktu itu, padahal Soekarno adalah pendiri Partai Nasinalis Indonesia (PNI).
Tapi masih ada masalah yang belum selesai yaitu pengembalian Irian Barat dari Belanda. Karena cara diplomasi menghadapi jalan buntu, pada 19 Desember 1961, Presiden Soekarno mencanangkan “Trikora”, tiga komando rakyat yang intinya merebut kembali Irian Barat dengan jalan operasi militer.
Mayor Jenderal Soeharto diangkat sebagai Panglima Mandala, untuk merebut kembali Irian Barat dari tangan Belanda. Baru pada tahun 1963 Belanda mengembalikan Irian Barat melalui perundingan, sedang-kan operasi militer untuk melakukan invasi ke Irian Barat sudah dipersiapkan (combat ready).
Selesai masalah Irian Barat, timbul lagi persoalan baru yaitu dibentuknya negara boneka Malaysia. Dengan argumen membela hak kemerdekaan rakyat Kalimantan Utara, Presiden Soekarno mencetuskan “Dwikora”, gerakan “Ganyang Negara Boneka Malaysia” dengan kembali mengerahkan operasi militer.
Jadi, sejak dekrit presiden 5 Juli 1959 dimana kekuasaan presiden sudah sangat kuat, namun, sampai dengan tahun 1967, pemerintah kurang berkonsentrasi dalam pembangunan yang bertujuan mensejahterakan rakyat. Ditambah lagi pada tanggal 30 September 1965, Partai Komunis Indonesia melakukan kudeta berdarah dengan membunuh enam jenderal Angkatan Darat dan satu perwira pertama.
Dapat disimak, sejak kemerdekaan 17 Agustus 1945, sampai tahun 1967, tidak pernah terjadi iklim yang kondusif. Tidak pernah tercipta stabilitas politik dan keamanan selama lebih dari 22 tahun, sehingga dalam kurun waktu itu pembangunan yang bertujuan meningkatkan taraf hidup rakyat kurang diprioritaskan, meskipun harus diakui ada juga pembangunan pada waktu itu disebut sebagai “proyek mercu-suar” seperti jembatan di Sungai Musi, Monumen Nasional, yang dibiayai dari dana pampasan perang Jepang, dan pembangunan pusat olah raga di Senayan yang dibiayai utang dari Rusia.
Indonesia meminjam dana dari Rusia untuk kebutuhan alat utama sistem persenjataan (alutsita) dalam rangka operasi Trikora dan Dwikora, hingga kekuatan militer Indonesia pada waktu itu menjadi kekuatan militer yang terkuat di antara negara-negara di belahan selatan Khatulistiwa. Dampak dari konsen pemerintah pada waktu itu lebih pada penguatan alutsita, berimbas salah satunya pada pembangunan “Bendungan Jatiluhur”, proyek waduk serba guna bantaun pemerintah Perancis ini yang semula ditargetkan selesai dalam waktu 4 tahun, molor hingga 10 tahun.
Tanggal 10 Januari 1967, Presiden Soekarno menandatangani Undang-Undang Penanaman Modal Asing (UU-PMA). Kondisi per-ekonomian pada waktu itu sudah sangat terpuruk. Laju inflasi mencapai 650% (hyper inflasi), cadangan devisa negatif alias minus. Tidak ada devisa untuk impor kebutuhan pokok, berakibat harga berbagai komoditas yang dibutuhkan oleh rakyat, melambung tinggi, tidak terjangkau karena produksi dalam negeri tidak mencukupi.
Untuk menggerakkan roda perekonomian dibutuhkan devisa untuk impor kebutuhan pokok, bahan baku, barang modal, dan mengundang investor asing untuk membangun industri yang tujuannya membuka lapangan kerja.
UU-PMA dibuat oleh tim ekonomi pada waktu itu (Wijoyo Nitisastro, M. Sadli, Emil Salim dkk), alumni Berkeley University, dikenal sebagai “Mafia Berkeley”.
Pada 12 Maret 1967, Pak Harto ditetapkan oleh MPRS sebagai Pejabat Presiden menggantikan Presiden Soekarno. Memimpin negara sebesar Indonesia dalam kondisi perekonomian dan politik yang sangat terpuruk merupakan masalah besar bagi siapapun. Itulah yang dialami oleh Pak Harto di awal pemerintahannya.
Tim ekonomi, Mafia Berkeley, membenahi makro ekonomi, mengundang investor untuk membuka lapangan kerja, juga membenahi sistem moneter dan fiskal, menyeimbangkan neraca perdagangan dengan pinjaman luar negeri, dan semua indikator ekonomi lainnya yang pada waktu itu semua negatif.
Setelah semua masalah dapat dibenahi, ekonom Mafia Berkeley melanjutkan pembangunan dengan sistem pasar bebas berkiblat pada sistem ekonomi Amerika, tempat mereka menimba ilmu.
Profesor DR. Soemitro Djojohadikoesoemo, ekonom alumni Sorbonne University, Prancis, ditunjuk oleh Pak Harto menjadi Menteri Perdagangan pada Kabinet Pembangunan I. Sejak awal tampaknya Soemitro tidak sejalan dengan konsep ekonomi yang diterapkan Mafia Berkeley. Pada Kabinet Pembangunan II, Soemitro tidak lagi duduk dikementerian bidang ekonomi. Soemitro digeser menjadi Menteri Negara Riset dan Teknologi, portofolio di luar kepakarannya.
Mafia Berkeley berhasil menyingkirkan Soemitro pada Kabinet Pembangunan III. Soemitro terdepak dari kabinet dan digantikan oleh BJ Habibie, pakar teknologi dirgantara lulusan Aachen University, Jerman. Pak Harto membuat penyeimbang agar Mafia Berkeley tidak lepas kendali dan terlalu liar.
Pada waktu itu fundamental ekonomi kita belum sepenuhnya pulih dan sangat “rentan” jika Pak Harto secara frontal “membabat” tim Mafia Berkeley. Cadangan devisa dalam bentuk dollar Amerika, berarti masih ada ketergantungan dengan Amerika, neraca perdagangan minus, masih membutuhkan dollar Amerika untuk memenuhi kebutuhan impor.
Memang diperlukan ekonom untuk membenahi berbagai indikator ekonomi yang sudah sangat rusak pada waktu itu. Meskipun Pak Harto berlatar belakang militer, bukan seorang ekonom, sebagai anak petani, Pak Harto sangat memahami sistem ekonomi seperti apa yang dibutuhkan sekaligus melibatkan rakyat Indonesia yang mayoritas adalah petani.
Konsep ekonomi Pak Harto untuk membangun Indonesia disampaikan dalam pidato tanpa teks di Pasar Klewer pada 19 Juni 1971. Konsep pembangunan ekonomi dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan dengan bertumpu pada peningkatan produktifitas dan efektifitas pertanian, termasuk penyuluhan dan bantuan modal untuk penguatan perekonomian petani yang pada waktu itu sudah sangat miskin.
Lebih jauh Pak Harto memaparkan secara lugas dan terang benderang tentang kondisi keterpurukan ekonomi pada waktu itu, dan menjelaskan langkah-langkah yang akan diambil untuk dapat keluar dari keterpurukan itu. Tidak ada janji-janji “surga” yang sekedar pelipur kuping rakyat.
Dasar pemikiran Pak Harto sederhana. Tidak njelimet. Mayoritas penduduk Indonesia adalah petani. Jika taraf hidup petani dapat diberdayakan dan diting-katkan penghasilannya, maka Indonesia sudah dapat dikatakan sebagai negara sejahtera, sesuai dengan cita-cita para pendiri bangsa.
Koperasi versus Neolib
Mengenai sistem ekonomi yang cocok untuk diterapkan di Indonesia, ada kesamaan antara pemikiran Bung Hatta dan apa yang diterapkan oleh Pak Harto. Mohammad Hatta adalah ekonom alumni Rotterdamse Handelshoge-school, Belanda. Selama beliau menyelesaikan study-nya telah mengamati berbagai sistem ekonomi yang diterapkan di negara-negara Eropa.
Mulai dari yang menganut sistem ekonomi sosialis, kapitalis, dan koperasi. Sistem koperasi dianut oleh negara-negara di Skandinavia (Norwegia, Swedia, Denmark), terbukti berhasil memakmurkan negara-negara tersebut. Sistem koperasi lebih mengedepankan kebersamaan dan kerjasama, cocok dengan budaya bangsa Indonesia yang menganut asas gotong royong, dibandingkan sistim kapitalis yang individualitis atau sosialis yang otokratis.
Bung Hatta menyebut “ko-perasi” sebagai “sokoguru perekonomian Indonesia”. Sayang sistem ini tidak pernah diterapkan pada waktu beliau menjadi wakil presiden atau perdana menteri, karena kegaduhan politik yang tidak kunjung reda, hingga akhirnya beliau mengundurkan diri sebagai wakil presiden, 1 Desember 1956.
Dua tokoh proklamator, Bung Karno dan Bung Hatta. Bung Karno sebagai penggali “Pancasila” sebagai falsafah bangsa dan dasar negara, sedang Bung Hatta penggagas sistem koperasi. Pemikiran kedua tokoh pendiri bangsa ini yang pada hakikatnya diterapkan oleh Pak Harto.
Pak Harto melaksanakan ekonomi kerakyatan mengacu pada sistem koperasi, sesuai dengan pemikiran Bung Hatta, dan menerapkan Pancasila hasil pemikiran Bung Karno sebagai satu-satu asas ketatanegaraan, serta melaksanakan UUD 1945 sebagai mahakarya (masterpiece) para pendiri bangsa, secara murni dan konsekwen. Konstitusi (UUD) adalah karya politik tertinggi yang pokok-pokoknya disusun dengan tingkat nalar prima oleh para pendiri bangsa sebagai patokan hukum dan politik tertinggi sekaligus sebagai monumen hukum dan politik yang menaungi bangsa ini.
Sayang pada era reformasi, pemikiran “genius” para pendiri bangsa diabaikan – dinafikkan, dan malah mengadaptasi konsep asing yang jelas-jelas tidak sesuai dengan akar budaya bangsa Indonesia. Konstitusi buah pikir kenegarawanan pendiri bangsa, dibongkar oleh politikus yang tolok integritasnya sudah dibuktikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jika bangsa ini serasi memakai “kebaya”, untuk apa memaksakan diri memakai “bikini”? Mungkin ini analogi yang mendekati atas “kepandiran” para po-litisi merubah UUD 1945 .
Pada waktu membuat UUD 1945, pasal 33, seluruhnya adalah buah pikir Bung Hatta. Pasal ini merefleksikan keadilan, gotong ro-yong, kebersamaan, dan hak rakyat atas sumber daya alam di bumi Indonesia. Pada waktu UUD 1945 dirubah, berbagai pihak berusaha menghapus pasal ini tapi tidak berhasil.
Meskipun demikian, pasal 33 yang aslinya terdiri dari 3 ayat, pada waktu diamandemen, dicangkokkan 2 ayat dimana ayat cang-kokkan itu bertentangan dengan 3 ayat yang asli. Filosofi dan sosiologi pasal 33 adalah gotong royong, kebersamaan, persamaan hak ekonomi, dan keadilan. Amien Rais Cs yang pada waktu itu bercokol di MPR, menyusupkan 2 ayat berkedok “demokrasi ekonomi” dan “pelaksanaan pasal-pasal itu melalui undang-undang”.
Dampaknya, pasal 33 men-jadi “neoliberal” pada tataran im-plementasi akibat susupan 2 ayat itu. Pada ayat (4) susupan yang menyebutkan pelaksanaan perekonomian melalui “demokrasi ekonomi”, ini adalah rezim ekonomi pasar bebas melalui persaingan terbuka, dimana ekonomi lemah dipaksa berkompetisi dengan ekonomi kuat. Kwik Kian Gie mengomentari ayat yang disusupkan Amien cs ini seperti “mengadu Kambing dengan Macan dalam satu kandang”. Fakta lainnya tentang rezim pasar bebas dapat dilihat bagaimana “mini market” menjelajah hingga tingkat kecamatan bahkan desa, dan membangkrutkan warung-warung kecil milik wong cilik yang “miskin” managemen dan kapital.
Ayat (5) susupan berikutnya menyebutkan pelaksanaan pasal 33 dilakukan dengan undang-undang. Akibatnya, ayat yang menyebutkan: “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara” (2) – berdasarkan undang-undang, pada kenyataannya tidak lagi dikuasai oleh negara.
Sekarang Indonesia sudah menganut faham ekonomi liberal, salah satunya dapat dilihat di UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang merupakan tonggak bagi liberalisasi dan pri-vatisasi perminyakan di Indonesia dengan menghapus hak pengua-saan dan kontrol Pertamina (negara) atas cadangan dan produksi minyak mentah di Indonesia, dan membuka jalan bagi liberalisasi pemasaran bahan bakar minyak (BBM) di dalam negeri oleh pihak asing.
Implementasi dari Undang-Undang Dasar 2002 pasal 33 ayat 5 antara lain; mengijinkan penguasaan perusahaan asing atas industri hulu minyak dan gas bumi, serta mengijinkan perusahaan asing menjadi pengecer BBM di Indonesia. Puluhan tempat pengisian bahan bakar (Shell, Petronas, dll) tumbuh subur di sepanjang jalan protokol, sementara SPBU Pertamina menjual BBM non subsidi dengan oktan lebih rendah pasti kalah bersaing.
Pada ayat: “Bumi air dan kekayaan alam yang terkandung didalam-nya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” (3) – menjadi tidak bermakna apa-apa karena kewenangan. Kuasa Pertambangan ada pada pihak asing. Pemerintah dengan sadar mencabut kewenangan yang selama ini dikuasakan kepada Pertamina (sebagai representasi negara), dan pemerintah sebagai pemegang mandat rakyat hanya menerima royalti dan pajak dalam jumlah minimalis, serta tidak lagi menguasai sumber daya alam seperti diamanatkan dalam pasal 33 ayat 3 UUD 1945 (royalty Freeport hanya 1%).
Akibat dari UUD 1945 dirubah secara “ugal-ugalan”, tidak kurang dari 100 undang-undang yang dibuat di era reformasi malah menjadikan negeri ini lebih liberal dari Amerika.
Pak Harto – Pancasila – Koperasi
Konsep ekonomi pemikiran Bung Hatta dan pidato Pak Harto di Pasar Klewer ternyata sejalan. Badan usaha “koperasi” adalah yang paling cocok untuk menggerakkan perekonomian Indonesia karena melibatkan rakyat secara langsung, sesuai dengan budaya gotong royong dan kebersamaan, yang sudah menjadi akar budaya bangsa Indonesia.
Keberhasilan sistem koperasi yang diamati Bung Hatta di negara-negara Skandinavia pada waktu study di Belanda, terbukti dengan mayoritas saham pabrik Mobil Volvo dimiliki koperasi-koperasi di negara itu, juga mayoritas saham hand phone Nokia di-miliki koperasi.
Sementara Mafia Berkeley menerapkan sistem ekonomi terbuka walau tetap menjaga indikator ekonomi, BJ Habibie ikut dalam pembangunan dengan konsep ekonomi yang bertumpu pada teknologi tinggi, mengandalkan nilai tambah pada satu produk (value added), sedang Mafia Berkeley lebih pada nilai tukar (value exchange) dari bahan baku atau produk setengah jadi.
Di sisi lain, Pak Harto menggerakkan sistem ekonomi kerakyatan yang berasas pada sistem “koperasi”. Jadi, pada waktu itu ada tiga sistem ekonomi. Menurut Fuad Bawazir, ada ekonomi ala Mafia Berkeley atau Wijoyonomics, Habibienomics, dan ekonomi kerak-yatan ala Pak Harto.
Untuk menggerakkan ekonomi kerakyatan, Pak Harto membentuk Badan Usaha Unit Desa (BUUD), kemudian dengan Inpres no. 4 tahun 1973, dibentuk Koperasi Unit Desa (KUD). KUD sebagai ko-perasi pertanian multi fungsi. Ke-mudian dengan Inpres no. 4 tahun 1984, KUD memperoleh kedudukan tunggal di desa sebagai koperasi desa.
KUD telah terbukti memberikan bentuk layanan masyarakat petani secara jelas dibandingkan dengan era reformasi sekarang ini. Petani mendapat kepastian tentang harga hasil panen dan persediaan pupuk dan bibit pada musim tanam, serta masih dapat pinjaman melalui unit simpan pinjam yang diselenggarakan KUD. Selain itu, petani masih mendapat bentuk-bentuk penyuluhan yang dibutuhkan untuk meningkatkan hasil panen.
Pada era reformasi, pemerintah abai dalam melayani petani di desa. Akibatnya, untuk mendapatkan pupuk, petani mencari ke aparat desa yang diberikan otoritas untuk mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi dengan harga melambung di atas harga seharusnya. Sementara untuk kebutuhan biaya produksi (musim tanam), petani “dicekik” oleh pengijon atau lintah darat.
Untuk lebih memberdayakan koperasi, pada tanggal 4 Januari 1990, Pak Harto mengumpulkan 31 konglongmerat di peternakan Tapos. Dalam pertemuan itu Pak Harto meminta kepada para konglomerat yang telah berhasil untuk melakukan “pemerataan” dengan menjual 10% saham perusahaannya kepada koperasi. Tu-juannya adalah untuk menaikkan tatanan ekonomi koperasi dari tingkat bawah ke tingkat menengah, sesuai dengan konsep “pemerataan” yang termaktup dalam “Trilogi Pembangunan”.
Sayang konsep Pak Harto tidak didukung oleh Mafia Berkeley dan para konglomerat itu sendiri. Padahal, untuk melaksanakan konsep Pak Harto itu bukanlah hal yang sulit meskipun nilai 10% dari saham perusahaan para konglomerat itu bukan jumlah yang kecil.
Misalnya, nilai dari PT Indofood Tbk. sekarang pada kisaran 80 triliun rupiah. Sepuluh persennya berarti 8 triliun rupiah. Bagaimana KUD dapat membelinya? Tidak sulit jika Mafia Berkeley dan para konglongmerat yang dibesarkan dalam lingkup strategi “Trilogi Pembangunan” mendukung program itu. Untuk membeli saham perusahaan para konglongmerat dapat dilakukan oleh puluhan atau ratusan KUD dengan bantuan pinjaman dari Bank Pemerintah dengan jaminan (koleteral) saham itu sendiri dimana pemerintah memberikan subsidi bunga untuk KUD.
Pertumbuhan ekonomi pada waktu itu sekitar 7 sampai 9 persen per tahun, otomatis mengdongkrak harga saham, dan KUD dapat keuntungan dari selisih dividen dan kenaikan harga saham dikurangi bunga bank yang disubsidi oleh pemerintah (contoh subsidi lang-sung kepada rakyat). KUD dapat menebus saham itu beberapa tahun kemudian setelah KUD bertambah besar dan mampu mandiri. Ini konsep “pemerataan” Pak Harto yang dikhianati para Konglomerat dan Mafia Berkeley.
Patut diwaspadai ke depan dengan diberlakukannya Undang-Undang no 6 tahun 2014 tentang Desa, maka 77.548 desa (data BPS) mendapat alokasi dana dari APBN 2015, setiap desa mendapat aliran dana sebesar lebih dari satu milyar rupiah.
Karena tidak ada lembaga yang kredibel di desa untuk mengelola dana itu, bukan tidak mungkin uang sebesar itu hanya akan menjadi “bancakan” bagi aparat desa karena sumber daya manusia (SDM) dan sistem pengelolaan dana tidak disiapkan bahkan tidak ada. Undang-undang ini kelak hanya memindahkan prilaku koruptif dari tataran DPR, Kementerian, Provinsi, Kabupaten/ Kota, ke tingkat Desa.
KUD yang telah berhasil memberdayakan soliditas dan solidaritas sosial/ekonomi pada masyarakat desa dengan mengedepankan partisipasi dan prakarsa masyarakat sudah tidak ada. Sejatinya dana dari APBN untuk desa dapat dikelola dengan baik jika saja KUD tidak “dibunuh”.
Sayang konsep pembangunan pertanian Pak Harto yang berbasis koperasi tidak dilanjutkan. Tidak ada lagi soliditas dan solidaritas sosial dan ekonomi dikalangan petani dalam wadah koperasi. Swasembada beras menjadi hikayat lama yang sulit berulang, disisi lain berbagai komoditas pertanian diimpor, termasuk impor garam. Dan bukan hal yang mustahil ‘Gula Jawa’ dan ‘Asam Jawa’ pun kelak kita impor.
Andai saja ada kesinambungan pembangunan yang telah dimulai oleh Pak Harto, bukan ti-dak mungkin petani kita sekarang sudah mengendarai mobil Volvo dan memakai hand phone Nokia seri terbaru. Dua perusahaan tingkat dunia dimana mayoritas saham di perusahaan tersebut dimiliki oleh koperasi-koperasi.
Strategi dan konsep pem-bangunan yang dilakukan Pak Harto diabaikan, bahkan digusur. Sejatinya, tidak ada “pembangu-nan” tanpa “stabilitas”. Tidak ada “pertumbuhan” tanpa “pembangunan”, dan tidak ada “pemerataan” jika negeri tidak melakukan “pem-bangunan”.
Setelah 16 tahun era reformasi, petani tambah miskin, tidak sedikit yang menjadi buruh tani (petani gurem) di kebun Kelapa Sawit milik Malaysia, negara asing yang diberikan hak menguasai 60% lahan kebun kelapa sawit di Indonesia (UU Perkebunan yang sangat Neolib – UU no 18 tahun 2004), ditambah “petani gurem” dari Indonesia yang menjadi pekerja gelap di Malaysia.
Dari tulisan singkat ini tergambar betapa Indonesia mengalami berbagai masalah sejak dari proklamasi. Mulai dari masalah keamanan, ekonomi, politik, sosial, budaya, yang hingga kini tidak kunjung usai.
Kompleksitas kerumitan masalah yang dihadapi bangsa ini hendaknya disikapi oleh para penguasa dengan tidak ‘menebar mimpi’ ditengah himpitan kesulitan hidup puluhan juta rakyat Indonesia. Dan menyadari bahwa jalan yang ditempuh sekarang ini adalah “Jalan Sesat Neo-liberalisme”, mari kembali ke “Jalan Lurus”. “Jalan Pikir Para Pendiri Bangsa”.