SENIN, 25 APRIL 2016
JAKARTA — Ketua DPR RI Ade, Komarudin menyebutkan, Rancangan Undang Undang Pengampunan Pajak (RUU Tax Amnesty) diharapkan bisa selesai sebelum masa Reses. Hal tersebut ditujukan agar tidak mengganggu pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

“Untuk RUU Tax Amnesty mungkin rampung sebelum penutupan masa sidang, hasilnya bisa disampaikan pada Sidang Paripurna yang akan digelar pada Jumat, 29 April pekan depan,” papar Ade di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Senin (25/4/2016).
Dijelaskan, Jika RUU Tax Amnesty tidak selesai hingga penutupan masa sidang, maka pembahasan akan dilanjutkan setelah masa Rses. Hasilnya akan disampaikan pada pembukaan masa sidang selanjutnya pada 18 Mei mendatang.
“Dalam hal ini, kita tidak ingin pembahasan RUU Tax Amnesty mengganggu pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Negara kita,” ucapnya
Lebih Lanjut, Ade mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat ini Komisi XI DPR akan melakukan Rapat Kerja (Raker) dengan Kementerian Keuangan. Raker bertujuan untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Tax Amnesty.
Ade menambahkan meski materi RUU Tax Amnesty tidak banyak, namun ada beberapa pasal pasal krusial yang memerlukan pembahasan mendalam.
“Ada 3 pasal yakni, Pasal 2 tentang Subjek dan objek pengampunan nasional, yang menyebut pengamunan pajak dikecualikan kepada wajib pajak yang sedang menjalani penyidikan dan berkasnya telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, sedang dalam proses peradilan, atau sedang menjalani hukuman pidana atas tindak pidana di bidang perpajakan,” kata ade
Lanjutnya, Pasal 3, Pengampunan Nasional diberikan atas seluruh harta yang dilaporkan dalam surat permohonaan pengampunan nasional, baik yang berada di dalam wilayah Indonesia, maupun di luar Negeri. Pasal 4, Dimana tarif dan cara menghitung uang tebusan.
“Saya rasa pasal krusial itulah yang memerlukan pembahasan mendalam, lebih cepat lebih baik, agar bisa di undang-undangkan,” tutupnya.(Adista Pattisahusiwa)