SENIN, 21 MARET 2016
Jurnalis: Ebed De Rosary / Editor: Fadhlan Armey / Sumber foto : Ebed De Rosary
MAUMERE — Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) wilayah NTT, meminta agar DPRD Sikka segera megirimkan usulan pemberhentian sementara salah satu anggotanya yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Mahkamah Agung RI atas dugaan korupsi pembangunan puskesmas Boganatar tahun 2007.
![]() |
| Kordinator TPDI wilayah NTT, Meridian Dewanta Dado,SH |
Kordinatro TPDI wilayah NTT, Meridian Dewanta Dado menyebutkan, kasus yang ditangani oleh Kejari Maumere ini, telah mempertemukan rekanan proyek yang juga anggota DPRD, YYG dengan pejabat pembuat komitmen proyek CM.
Keduanya jelas Meridian, berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Kupang Nomor : 15/PIDSUS/2013/PN.Kpg tertanggal 22 Agustus 2013 dan Nomor : 14/PIDSUS/2013/PN. Kpg tertanggal 21 Agustus 2013, dinyatakan sama-sama telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun serta denda sebesar Rp.50 juta.
“Putusan Pengadilan Tipikor Kupang untuk kedua terdakwa itu kemudian diperkuat dalam pemeriksaan tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Kupang, sehingga saat ini prosesnya sedang dalam tahapan kasasi di Mahkamah Agung RI,” terang Meridian dalam press release yang diterima, Senin (21/3/2016),
Bila merujuk pada fakta Putusan Pengadilan Tipikor Kupang di bulan Agustus 2013 sebut Meridian, maka sesungguhnya status sebagai terdakwa sudah disandang oleh YYG dan CM sejak pertengahan tahun 2013 itu, dan status terdakwa itu masih melekat pada keduanya sambil menunggu putusan hukum dari Mahkamah Agung RI.
Khusus untuk terdakwa YYG lanjut Meridian, pada tahun 2014 dirinya telah terpilih menjadi Anggota DPRD Kabupaten Sikka periode 2014 – 2019. Dengan statusnya selaku terdakwa, seharusnya sejak jauh-jauh hari telah diberhentikan sementara dari jabatannya selaku anggota DPRD Sikka.
Hal ini kata Meridian merujuk pada ketentuan Undang-Undang MPR, DPD, DPR dan DPRD (MD3) pasal 412 yang menyatakan, Anggota DPRD Kabupaten/Kota diberhentikan sementara apabila menjadi terdakwa dalam perkara pidana umum yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih, dan atau menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus.
Selanjutnya papar Meridian,Peraturan Pemerintah Nomer 16 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib DPRD pada pasal 110 Ayat (2) menyebutkan, pemberhentian sementara diusulkan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota kepada Gubernur melalui Bupati/Wali kota untuk Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Sementara itu pada pasal 110 ayat 4, menyatakan, apabila sejak anggota DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan sebagai terdakwa, Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota tidak mengusulkan pemberhentian sementara maka Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota dapat melaporkan status terdakwa Anggota DPRD Kabupaten / Kota yang bersangkutan kepada Bupati/Wali kota.
Lalu pada pasal 110 ayat 6 ungkap Meridian menyebutkan, Bupati/Wali kota berdasarkan laporan Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota mengajukan usul Pemberhentian Sementara Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang bersangkutan kepada Gubernur.
Pada akhirnya sesuai pasal 110 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomer 16 Tahun 2010, ditegaskan bahwa Gubernur memberhentikan sementara sebagai Anggota DPRD Kabupaten/Kota atas usul Bupati/Walikota dan pemberhentian sementara, hal itu berlaku terhitung mulai tanggal Anggota DPRD yang bersangkutan ditetapkan sebagai terdakwa.
“Demi nama hukum dan perintah Undang-Undang, semestinya lembaga DPRD Kabupaten Sikka yang terhormat tidak melakukan pembiaran yang terlalu lama tanpa dasar hukum terhadap keberadaan seorang terdakwa tindak pidana korupsi pada tubuh DPRD Kabupaten Sikka,” ungkapnya.
Jika pemberhentian sementara terhadap Anggota DPRD Sikka atas nama Yohanis Yudas Gobang dari Partai Golkar itu tidak dilakukan, maka DPRD Kabupaten Sikka dapat dikategorikan sebagai tidak menjalankan perintah UU atau telah melecehkan hukum yang berlaku.