SELASA, 22 MARET 2016
Jurnalis : Adista Pattisahusiwa / Editor : Fadhlan Armey / Sumber Foto: Adista Pattisahusiwa
JAKARTA — Ribuan Bajaj dan supir taksi yang tergabung dalam paguyuban pengemudi Angkutan Darat (PPAD) berunjuk rasa di depan gedung DPR RI Senayan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta (22/3/2016).
![]() |
| Demo di depan Gedung DPR MPR |
Mereka menolak keberadaan Aplikasi berbasis Online yang terus beroperasi di DKI. Dalam orasinya, mereka menyebutkan, layanan jasa transportasi tersebut adalah illegal, harus segera ditutup.
“Permasalahan aplikasi kenderaan berpelat hitam seperti ‘uber dan grab car’ ini kan illegal, bahkan hingga saat aplikasi itu belum ada izin resmi, maka segera ditutup, kami butuh keadilan,” teriak orator.
Pengunjuk rasa juga mempertanyakan tidak adanya kesamaan sikap antara Kementerian Perhubungan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Sebelumnya Menteri Perhubungan juga telah mengeluarkan rekomendasi untuk menutup aplikasi tersebut.
Aliansi Paguyuban Angkutan darat ini pun menyatakan bahwa Uber dan Grab car telah melanggar undang-undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya serta Keputusan Menteri No. 35/2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan.
“Aplikasi tersebut telah melanggar UU karena melaksanakan angkutan jalan raya dengan kendaraan umum yang tidak sesuai dengan aturan,” papar massa
Angkutan taksi, sesuai dengan Keputusan Menteri Pasal 1 ayat 13 adalah angkutan dengan menggunakan mobil penumpang umum yang diberi tanda khusus dan dilengkapi dengan argometer yang melayani angkutan dari pintu ke pintu dalam wilayah operasi terbatas.
“Sementara Uber dan Grab Car tidak seperti yang diatur dalam regulasi tersebut. Akibatnya, banyak kendaraan umum pribadi yang digunakan untuk melayani angkutan layaknya taksi.