SELASA, 22 MARET 2016
Jurnalis : Ferry Cahyanti/ Editor : Fadhlan Armey / Sumber Foto: Ferry Cahyanti
BALIKPAPAN — Perusahaan nasional yang mempunyai kegiatan usaha di wilayah Kalimantan Timur dan Utara diharapkan membuat NPWP yang sesuai dengan wilayah tempat kegiatan usaha.
![]() |
| Perusahaan Beroperasi Di Kaltim Diharapkan Miliki NPWP Wilayah Kaltim |
“Saat ini masih ada perusahaan-perusahaan yang di wilayah Kaltimra namun NPWP nya terdaftar di luar Kaltimra, sehingga pemotongan pajaknya tidak masuk ke wilayah ini,” ungkap Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kaltimra Harry Gumelar.
Menurutnya, pembuatan NPWP yang sesuai dengan wilayah tempat kegiatan usaha dapat memaksimalkan hasil penerimaan “withholding tax” yang meliputi pungutan dari pemotongan Pph 21, Pph 23 dan Pph pasal 4 ayat (2).
Untuk itu, pihaknya menghimbau kepada perusahaan yang beroperasi di wilayah Kaltimra baik nasional maupun multinasional juga membuat NPWP di Provinsi ini. Namun pada umumnya, perusahaan multinasional pusatnya di Jakarta sementara didaerah hanya cabang.
“Kalau properti sudah wajib harus punya NPWP di sini kalau buka usaha dan melakukan kegiatan usaha di sini ya harus dikukuhkan di sini pajaknya. Karena secara massal pada 2014 sektor properti itu booming,” sambungnya.
Diketahui penerimaan pajak di Kanwil DJP Kaltimra, dipotong sebesar 23 persen oleh penerimaan dari Pph 21, Pph 23, dan Pph pasal 4 ayat (2). Karena pajak korporasi yang dibayarkan oleh perusahaan-perusahaan besar disetorkan ke Jakarta.
Harry mengharapkan terdaftarnya NPWP cabang perusahaan besar yang beroperasi di Kaltimra cukup mendongkrak penerimaan pajak. Namun, Pihaknya belum dapat menghitung berapa besaran atau persentasenya.
Sementara itu, target penerimaan pajak wilayah Kalimantan Timur tahun ini mencapai 23,9 triliun. Dan realisasi penerimaan pajak tahun 2015 kemarin sebesar 17,2 triliun atau 73,76% dari target 23,4 triliun.