Titiek Soeharto: RUU Jamin Kesejahteraan dan Lindungi Nelayan

SELASA, 15 MARET 2016
Jurnalis : Adista Pattisahusiwa / Editor : ME. Bijo Dirajo / Sumber Foto: Adista Pattisahusiwa

JAKARTA — Wakil Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang Undang (Panja RUU) Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam, Titiek Soeharto mengatakan, RUU ini sangat berguna untuk menjamin kesejahteraan dan perlindungan bagi para nelayan, agar kemiskinan kultural nelayan Indonesia segera terselesaikan.
Titiek Soeharto
“Nelayan di seluruh pesisir yang tersebar di sepertiga lautan Indonesia masih miskin. Dengan adanya UU, Pemerintah menjamin kelangsungan hidup nelayan. Termasuk kebutuhan subsidi dan jaminan untuk kesejahteraan,”papar Titiek di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (15/03/2016).
Perjuangan RUU Nelayan tersebut, Komisi IV DPR RI pada tanggal 27 Januari 2016 telah membentuk Panja. Sebelum melakukan pembahasan RUU, bahkan Panja sudah melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para pakar dan tokoh masyarakat, serta focus Group Discussion (FGD).
Dalam rangkaian rapat tersebut, pandangan sepuluh fraksi komisi IV DPR RI, secara bulat menyetujui RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam untuk mendapatkan persetujuan rapat paripurna.
Titiek memaparkan, Indonesia merupakan negara maritim yang memiliki luas perairan mencapai 3,25 juta KM atau sekitar 63 persen dari seluruh wilayah, dengan garis pantai sepanjang 95.181KM. Oleh sebab itu potensi tersebut perlu dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan pendapatan negara dan kesejahteraan masyarakat pesisir pada khususnya melalui pengelolaan perikanan tangkap, perikanan budidaya dan pengembangan usaha garam rakyat.
“Hal ini sejalan dengan amanat pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, dimana salah satu tujuan pembangunan adalah untuk meningkatkan sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat, begitu pula dalam pembangunan kelautan dan perikanan,” jelasnya
“Selama ini kan masyarakat pesisir kita telah memberikan kontribusi yang nyata dalam pembangunan ekonomi,” sambungnya
Dikatakan, saat ini, permasalahan yang terjadi di sektor perikanan indonesia yakni potensi kelautan dan perikanan belum sepenuhnya sejalan dengan pemanfaatannya. Dimana nilai tambah bagi nelayan masih sangat kurang dan rendah.
Bahkan, ketersediaan bahan bakar minyak, pencurian ikan, penangkapan ikan berlebih (overfishing) serta perubahan iklim, cuaca, dan tinggi gelombang laut juga menjadi ancaman.
Titiek menjelaskan, setiap kali RDPU, para petambak garam pun sering menyampaikan permasalahan yang dihadapi, seperti jaminan terhadap bebas penyakit, bebas cemaran.
Begitupun para nelaya pesisir, permasalahan sangat rentan yakni terhadap perubahan iklim dan harga; konflik pemantapan pesisir serta kualitas lingkungan dan kepastian status lahan.
“Ini fakta para nelayan, pembudi daya ikan dan petambak garam di NKRI yang mayoritas dalam kondisi miskin dengan sarana prasarana, akses pendanaan dan pembiayaan terbatas,” imbuhnya
Disebutkan, Hal ini sangat berdampak langsung kepada kesejahteraan keluarga nelayan. Untuk itu, Komisi IV DPR RI sangat membutuhkan hadirnya negara dalam memberikan perlindungan dan pemberdayaan bagi pelaku utama pemanfaat potensi sumber daya perikanan dan kelautan.
RUU Perlindungan nelayan juga, bertujuan untuk menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam mengembangkan usaha, memberikan kepastian usaha serta memberikan jaminan dan keselamatan serta bantuan hukum.
Lebih Lanjut disebutkan, substansi penting dalam strategi perlindungan nelayan adalah jaminan resiko penangkapan ikan dalam bentuk asuransi kecelakaan kerja dan jiwa.
Sedangkan, dalam strategi pemberdayaan yakni dengan memperhatikan keterlibatan dan peran perempuan dalam rumah tangga nelayan, melalui pemberian pelatihan dan pemagangan, pemberian beasiswa, dan pengembangan kewirausahaan dibidang usaha perikanan.
“Harapan kami dari Komisi IV DPR RI, bila RUU tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudi daya ikan dan petambak garam telah di undangkan, maka sesegera mungkin dilakukan sosialisasi, agar bermanfaat untuk para nelayan seluruh Indonesia,”tutupnya.
Lihat juga...