SELASA, 15 MARET 2016
Jurnalis: Ebed De Rosary / Editor: ME. Bijo Dirajo / Sumber foto : Ebed De Rosary
MAUMERE — Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dalam suratnya tertanggal 11 Februari 2016 membekukan usaha 19 koperasi di kabupaten Sikka. Pembekuan usaha koperasi dari berbagai jenis ini dilakukan sejak awal Januari 2016.
![]() |
| Add caption |
Hal ini disampaikan Sekertrasis Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Manengah kabupaten Sikka, Petrus Herlemus di kantornya, Selasa (15/3/2016).
Dikatakan Petrus, pembekuan usaha ini dilakukan sesuai UU No.25 tahun 1992. Selain itu, dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 10 tahun 2015 tentang Kelembagaan Koperasi dan nomor 17 tahun 2015 tentang Pengawasan Koperasi hal inisudah ditegaskan.
“Selama 2 tahun berturut-turut tidak melaksanakan rapat anggota tahunan dan 3 tahun berturut-turut tidak menjalankan usaha, otomatis harus bubar dengan sendirinya, “ tegasnya.
Dipaparkan Petrus, 19 koperasi yang dibubarkan tersebut terdiri dari KUD Paga, KUD Talibura, KUD Sinar Iligai, KUD Mega Mori, Koperasi Sikka Kencana, KPRI Pengayoman, KPRI Kencana, KPRI Adyaksa dan Kopkar PT.Posindo.
Selain itu tambahnya, juga terdapat Koperasi Kowaki, Koperasi Nelayan Mina, Koperasi Pasar Mitra, Koperasi Pertanian Elewuli, Koperasi Pertanian Detudone, KSP Wolongtibang, Koperasi Pertanian Teka Sari Alesama, Koperasi Kesejahteraan Nelayan, KSU Gratia dan KSP Kasih Sejati.
“Dengan adanya surat ini izin usahanya langsung kami cabut. Usulan nama memang diusulkan dari daerah setelah melewati telaahan dari dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sikka, “ sebutnya.
Dinas Koperasi dan UKM Sikka setiap tahun melakukan pengecekan aktifitas dari lembaga koperasi dan menemukan tidak adanya aktifitas kegiatan. Selain itu, kantor dan pengurusnya juga sudah tidak ada.
Dikatakan, Pemerintah Kabupaten Sikka juga akan melakukan revitalisasi 10 Koperasi Unit Desa (KUD) yang ada dan sudah lama mati, termasuk KUD yang dicabut ijinnya. Tanggal 28 sampai 31 Maret, akan dilakukan pelatihan bagi pengurus dan tenaga pendamping bagi 10 KUD yang akan direvitalisasi.
“Tanggal 1 April 2016 semua pengurus dan tenaga pendamping sudah mulai bekerja. Jika gedung kantor belum siap, maka sementara waktu berkantor di kantor camat di wilayah koperasi tersebut, “ ungkap Petrus.
Disebutkan, sesuai surat dari Menteri Koperasi dan UKM Ri mulai tanggal 8 April 2016 semua koperasi melakukan pendataan online melalui alamat website kementrian Koperasi dan UKM RI. Semuanya itu dilakukan sendiri oleh pengurus koperasi dimana sebelumnay sudah diberikan pelatihan terkait input data dan persyaratan yang dibutuhkan.