SENIN, 21 MARET 2016
Jurnalis: Ebed De Rosary / Editor: Fadhlan Armey / Sumber foto : Ebed De Rosary
MAUMERE — Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Manengah Kabupaten Sikka sudah mencabut izin operasional lima koperasi yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sikka Tahun 2015.
![]() |
| Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, kabupaten Sikka, Dra.Reyneldis Padji |
Lima koperasi yang sudah dicabut izinnya itu, sudah diberikan peringatan dan kesempatan untuk memperbaiki kegiatan sesuai undang-undang Koperasi, Nomor 25 Tahun 1992. Pembekuan ijin operasional sesuai dengan surat dinas Koperasi dan UMKM Nomor.KUKM/518/18/I/2015.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Sikka, Reyneldis Padji kepada Cendana News,Senin (21/3/2016) di kantornya. Menurutnya, prosedur pembekuan koperasi diambil setelah pihaknya mengeluarkan surat pemberitahuan dan peringatan.
“Kami sudah melakukan pendekatan baik lisan maupun tertulis serta memberikan surat pemberitahuan. Namun hingga jangka waktu 1,5 tahun, kelima koperasi tersebut tidak melaksanakan amanat undang-undang,” terangnya.
Reyneldis yang didampingi Tadeus Pega dari bidang Bina Lembaga Koperasi Dinas Koperasi dan UMKM Sikka menjelaskan, kelima koperasi tersebut yakni, Koperasi Karyawan Posindo pada kantor PT.Pos Indonesia Maumere, KPN Tat Wan Asih di kelurahan Madawat kota Maumere, Kopkar Bina usaha milik PT.Pelabuhan Nusantara XII, KPN Kencana serta KSU Mina Sentosa.
Semua koperasi tersebut ujar Reyneldis tidak bisa diselematkan lagi. Selain tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), koperasi tersebut juga sudah tidak melakukan aktifitas dan memiliki kantor. Selain itu, pengurus juga sudah tidak ada.
“Hingga batas waktu toleransi yang diberikan dan diperpanjang hingga 1,5 tahun, kelima koperasi ini tidak mampu memenuhi persyaratan dalam undang-undang seperti RAT dan laporan pertanggungjawaban pengurus.,” paparnya.