Tidak Dilibatkan, Apindo Kaltim Kecewa UU Tapera Disahkan

JUMAT, 4 MARET 2016
Jurnalis : Ferry Cahyanti/ Editor : ME. Bijo Dirajo / Sumber Foto: Ferry Cahyanti

BALIKPAPAN — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltim kecewa dengan undang-undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang baru saja disyahkan. 
Slamet Brotosiswoyo Ketua Apindo Kaltim
“Kekecewaan itu dari saat melakukan pembahasan dunia usaha tidak dilibatkan,” ungkap Ketua Apindo Kaltim, Slamet Brotosiswoyo saat dihubungi di Balikpapan, Jumat (4/3/2016).
Menurutnya, kekecewaan itu tidak hanya pada pembahasan undang-undang yang tidak dibahas. Namun juga karena sumber pembiayaan untuk penyediaan perumahan dibebankan kepada dunia usaha. 
“Pengusaha disuruh bayar iuran rumah karena dikomponen kebutuhan hidup layak sudah dihitung. Kemudian membayar iuran yang sama BPJS Ketenagakerjaan. Disanakan ada program perumahan untuk pesertanya, ngapain ada program yang sama,” tegasnya, 
Slamet menyebutkan penolakan beban iuran kepada pengusaha bukan tanpa alasan mengingat besarnya beban biaya yang ditanggung yakni 11,74 persen dari penghasilan pekerja. Potongan itu untuk program jaminan sosial kesehatan dan ketenegakerjaan. Sekaligus cadangan pesangan yang berdasarkan penghitungan aktuaria sebesar 8 persen.
“Itu semua belum termasuk tambayan beban kenaikan setiap tahun. Tambahan pungutan iuran Tapera berpotensi dunia usaha tidak kompetitif,” serunya.
Ia menyayangkan dengan undang-undang tersebut. Karena seharusnya pemerintah melihat kondisi ekonomi lagi lesu. Pelaku usaha harusnya diberi imun, malah dibebankan pada berbagai pungutan.
Untuk itu, pihaknya menyerukan kepada seluruh anggota pelaku usaha di kaltim bahwa sebelum mengikuti Tapera perlu mempertimbangkan untung dan ruginya.
Diketahui, undang-undang Tapera bertujuan memberikan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) menyusul kebutuhan rumah untuk masyarakat di atas garis kemiskinan atau di atas upah minimum belum tertangani dengan baik.
Lihat juga...