SENIN, 21 MARET 2016
Jurnalis : Henk Widi / Editor : Fadhlan Armey/ Sumber Foto: Henk Widi
LAMPUNG — Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan seorang tersangka yang membawa narkotika golongan I, jenis heroin di area Seaport Pelabuhan Bakauheni pada Senin dini hari (23/3/2016).
![]() |
| AKP Syahrial menunjukan barang bukti Narkoba |
Menurut Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Syahrial, tersangka berinisia AE (35) berangkat dari Provinsi Sumatera Utara mengunakan bus AKAP dengan tujuan Banyuwangi Jawa Timur.
Awalnya polisi mendapati dalam tas tersangka narkotika jenis shabu sebanyak dua bungkus plastik ukuran kecil dan seperangkat alat hisap atau bong bekas pakai yang disimpan di dalam tas ransel warna hijau loreng. Namun tersangka sempat mengaku barang tersebut bukan miliknya karena tas yang dibawanya merupakan tas pinjaman.
“Tapi kita tidak percaya begitu saja, kita tetap melanjutkan pengeledahan ternyata saat digeledah ditemukan juga heroin yang disembunyikan dalam Charger telepon genggam,”ungkap AKP Syahrial saat ungkap kasus di Mapolres Lampung Selatan, Senin (21/3/2016)
“Dalam Charger itu kita temukan lagi heroin sebanyak 26 gram, dan Ia mengaku membeli heroin dari seorang nelayan berinisial R dengan harga Rp.1 juta, di wilayah Tanjungbalau Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara ,”sebutnya menambahkan.
Pelaku mengaku sengaja berbisnis heroin karena orangtua yang berada di Banyuwangi sedang mengalami kecelakaan dan uang penjualan akan digunakan untuk biaya berobat. Laki laki dengan dua anak ini mengaku sudah dua tahun bekerja sebagai nelayan di wilayah Sumatera Selatan.

Akibat perbuatannya tersangka. AE terancam dikenai pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 (enam) tahun paling lama 20 (dua puluh tahun) dan atau denda maksimum 10 miliar.