KAMIS, 3 MARET 2016
Jurnalis : Adista Pattisahusiwa / Editor : ME. Bijo Dirajo / Sumber Foto: Adista Pattisahusiwa
JAKARTA — Rapat kerja antara Komisi IV DPR RI dengan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) di Gedung Nusantara II, Senayan terjadi tarik ulur terkait pasal 77 RUU Nelayan. Dalam pasal tersebut disebutkan, ‘Semua kebijakan yang bertentangan dengan upaya Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam berdasarkan Undang-Undang ini dinyatakan tidak berlaku’.
![]() |
Rapat Kerja Komisi IV |
Meski Menteri KKP menolaknya, Komisi IV bersikeras pasal tersebut disertakan, karena berfungsi untuk membentengi pelaksanaan Undang-undang (UU) yang nantinya ketika sudah disahkan.
“Pasal ini kami mengatakan sangat penting, pengalaman saya dirjen selama 10 tahun, Pemerintah membuat PP, banyak melanggar UU, Jadi ini saya sampaikan untuk mengamankan teman teman yang ada di kementerian,” ungkap Anggota Komisi IV dari Fraksi Gerindra, Darori di Ruang KK IV, Senayan, Jakarta, Rabu (3/3/2016).
Dia mencontohkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengelolaan Hutan Nomor P.2/PHPL-IPHH/2016 yang baru saja keluar di kehutanan Jelas melanggar UU Nomor 41 tahun 1999 dan UU 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Tapi kenyataannya Di UU melarang, tapi PP itu jelas jelas menyebut para pengusaha yang terlanjur menanam kegiatan diluar kehutanan tanaman sawit, diberi izin selama satu daur Ini kebujakan yang salah,” tegasnya
Hal senada juga disampaikan Anggota DPR RI dari Partai Golkar, Azhar Romli. Disebutkan, sesuai Pembahasan di Panja (Panitia Kerja) terhadap Pasal Pasal 77 sikap fraksi Partai Golkar berkembang seperti apa adanya.
“Kita melihat pasal 77 secara normatif, UU ini sifatnya untuk melindungi pemberdayaan nelayan, lebih sesuatu hal yang perlu kita lindungi lebih lanjut, karena didalam praktek praktek pelaksanaan pemerintahan sering kali terjadi, walaupun ada UU tapi mengabaikan untuk kepentingan pribadi,” papar Azhar.
Oleh karena itu, sambung azhar, pasal 77 itu, sebenarnya upaya jangan sampai ada kebijakan pemerintah yang bergeser dari hal hal yang diatur oleh Undang Undang.