KAMIS, 3 MARET 2016
Jurnalis: Aceng Mukaram / Editor : ME. Bijo Dirajo / Sumber foto: Aceng Mukaram
PONTIANAK — Wakil Direktur Direktorat Polair (Dit Polair) Polda Kalbar, Ajun Komisari Besar Polisi Andreas Widi Handoko mengatakan, dua kapal nelayan asing berbendara negara Vietnam ditangkap saat mencuri ikan di perairan Indonesia, tepatnya di Pulau Sumpadi, Paloh, Kabupaten Sambas.
![]() |
Nelayan yang diamankan |
Ia menyebutkan, kapal nelayan asing ini mengelabui petugas dengan pura-pura menggunakan bendera Indonesia. Begitu juga nama kapal diganti dengan bahasa Indonesia dan berada di perairan yang cukup jauh.
“Lokasinya cukup jauh, kemudian diturunkan dari Tim Ilegal Loging Polda Kalbar, dan diback up Baharkam Mabes Polri. Dua kapal asing ini berbendera Vietnam,” kata Andreas Widi Handoko, di Mako Direktorat Polair (Dit Polair) Polda Kalbar, Kamis (3/3/2016).
Pada saat penangkapan, tidak terjadi perlawan sedikitpun dari nelayan asing ini. Setelah tim mengamankan, kemudian menarik dua kapal asin tersebut. “Kapal Moto (KM) Sinar 533 berjumlah 9 ABK. Dan KM Sinar 288 berjumlah 16 ABK, maka jumlah total 25 ABK yang kita amankan,” ujarnya.
Dari total 25 ABK asal Vietnam diperiksa kesehatan mewaspadai penularan dari penyakit berbahaya. “Takutnya mereka membawa penyakit HIV/AIDS,” jelasnya.
Terhadap kegiatan mereka, nelayan asing Vietnam dikenakan pasal 85, pasal 87. Ancaman dua tahuan penjara, denda Rp.2 milyar.