Masyarakat Nilai Rancangan Perda CSR di Sumenep Tidak Pro Rakyat

RABU, 2 MARET 2016
Jurnalis : M. Fahrul / Editor: Gani Khair / Sumber foto: M. Fahrul
SUMENEP—Rencana pembuatan Peraturan Daerah (Perda) yang dilaksanakan oleh Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur tentang dana bentuk tanggungjawab sosial dari perusahaan yang disebut Corporate Social Responsibility (CSR) menuai sorotan kalangan masyarakat, pasalnya dalam peraturan tersebut dinilai tidak pro rakyat, sehingga keberadaan peraturan itu terkesan hanya menguntungkan perusahaan yang beroperasi di daerah ini.

Ahmad Junaidi 

“Kalau saya melihat dari isi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Corporate Social Responsibility (CSR) tidak pro rakyat dan partisipatif pembahasannya, karena pembahasan terhadap Perda itu harus melibatkan masyarakat dengan agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP),” kata Ahmad Junaidi salah seorang warga Kabupaten Sumenep, Rabu (2/3/2016).
Disebutkan, bahwa selain tidak ada Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) juga belum ada sosialisasi kepada masyarakat, bahkan didalam satu pasal masalah pembiayaan tidak dijelaskan, sehingga nantinya dana Corporate Social Responsibility (CSR) itu tidak jelas, maka jika sudah seperti ini maka masyarakat  akan dirugikan, sedangkan perusahaan yang bertanggungjawab akan merasa untung.
“Didalam salah satu pasal pembiayaan itu tidak dijelaskan sumbernya dari mana pembayaran Corporate Social Responsibility(CSR) itu, kemudian juga tidak dijelaskan perusahaan harus bayar berapa dari sumber alokasi CSR,” jelasnya.
Seharusnya dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dijelaskan secara detil baik dari laba kotor maupun bersih, sehingga perusahaan yang beroperasi di daerah dapat mengeluarkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dengan jelas, agar dapat memberikan kotribusi yang jelas kepada masyarakat daerah yang menjadi dampak.
“Kalau saya lihat dari peraturan perundang-undangan pembahasannya juga kurang sistematis, karena disitu tidak ada sangsi bagi perusahaan, sehingga apabila ada penghargaan juga harus ada sangsi” paparnya.
Keberadaan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang dana Corporate Social Responsibility (CSR) sangat dibutuhkan oleh masyarakat, karena selama ini sudah banyak perusahaan yang beroperasi di daerah ini, namun kontribusi kepada masyarakat sekitar masih belum jelas akibat belum adanya aturan yang mengikat.
“Kami melihatnya Raperda CSR itu kayaknya copy paste (menjiplak) milik Provinsi Jawa Timur, sebab kop suratnya masih provinsi, mestinya kan bupati, itu yang sangat disayangkan,” pungkasnya.
Lihat juga...