Setiap Kapolsek Diperintahkan Data Ulang Apartemen di Kota Bandung

RABU, 2 MARET 2016
Jurnalis: Rianto Nudiansyah / Editor: Gani Khair / Sumber foto: Rianto Nudiansyah

BANDUNG—Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Kota Bandung Kombes Pol AR Yoyol, perintahkan setiap Kapolsek untuk mendata ulang penghuni apartemen di Kota Bandung.  Hal ini dilatarbelakangi terbongkarnya praktik prostistusi pada sebuah apartemen berinisial “P” di Jalan Arcamanik, Kota Bandung, pada Selasa (1/3/2016).

 Kapolrestabes Kota Bandung Kombes Pol AR Yoyol

Polisi berhasil menangkap dua mucikari dan lima wanita muda, bahkan salah satunya sedang hamil.
“Kita akan cari semua tempat apartemen di Kota Bandung ini, sudah perintahkan kapolsek untuk mendata ulang,” tutur Yoyol di Mapolres Kota Bandung, Jalan Jawa, Selasa (2/3/2016).
Ia menyampaikan, bisnis kencan singkat tersebut terungkap berkat laporan dari masyarakat. Dimana dua mucikari dengan inisial S dan AR memikat para hidung belang lewat salah satu aplikasi media sosial.
“Kita selidiki selama 15 hari dan kita buktikan ternyata betul itu operasionalnya dari pagi sampai malam bahkan sampai jam 3 pagi juga ada,” ujarnya.
Dari data yang ada di lapangan, pihaknya mencatat ada sepuluh kamar yang disewa oleh pelaku. Satu kamar, disewa dengan harga Rp 6,5 juta per bulan. Adapun jumlah pengunjung setiap harinya tercatat ada dua puluh hingga dua puluh lima orang, jumlah ini bisa lebih banyak di akhir pekan. Menurut pengakuan dari mucikari, sekali pertemuan para hidung belang membayar lima ratus ribu hingga satu juta rupiah.
Pihaknya kini sedang mendalami, lantaran dicurigai beberapa Pekerja Seks Komersial (PSK) yang ada di apartemen tersebut masih dibawah umur. Selain itu, dikabarkan awal perekrutannya karena diiming-imingi menjadi pembantu dan pelayan restoran.
“Kalau PSK-nya, kita koordinasi dengan Depsos (Departemen Sosial), kita pulangkan atau kita antar ke orang tuanya,” pungkas Yoyol.
Lihat juga...