SELASA, 22 MARET 2016
Jurnalis : Ferry Cahyanti/ Editor : Fadhlan Armey / Sumber Foto: Ferry Cahyanti
BALIKPAPAN — Dalam memastikan keselarasan Perda dengan undang-undang persaingan usaha, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyediakan competition checklist bagi pemerintah daerah selaku pembuat kebijakan dan competition compliance bagi pelaku usaha.

Komisioner KPPU, Saidah Sakwan menjelaskan, hal itu dilakukan Untuk mencegah dan menentukan kesehatan persaingan usaha yang ada di daerah.
“Apabila kebijakan yang dibuat pemerintah daerah selaras dengan undang-undang persaingan usaha maka sehatnya persaingan usaha akan terjadi,” terangnya disela acara Training For Trainers di Balikpapan, Selasa (22/3/2016).
Saidah mengakui untuk wilayah Kalimantan Timur, yakni Balikpapan dan Samarinda, persoalan yang dinilai menonjol adalah kebijakan mengenai penataan retail dan pasar modern (waralaba) serta pasar tradisional dalam suatu wilayah.
“Makanya disarankan kepada pemerintah daerah membuat kebijakan yang mengatur keberadaan retail modern dalam satu wilayah dari sisi jarak lokasi, promosi hingga jam operasional. Dalam hal ini yang mengatur perizinan usaha memiliki peran utama,” jabar perempuan berjilbab ini.
Selain itu, pihaknya juga akan membantu kepala pemerintah daerah apabila mengalami kesulitan dalam membuat kebijakan mengenai penataan ritel dan lainnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Balikpapan, Doortje Marpaung mengungkapkan, peraturan mengenai pendirian minimarket waralaba sudah diatur dalam peraturan Wali kota nomor 34 tahun 2013. Namun aturan itu terus dievaluasi setiap tahunnya.
“Dalam aturan tersebut mengatur jarak pendirian minimarket waralaba tidak boleh berdekatan dengan pasar tradisional,” tandasnya.
Doortje menegaskan, peraturan yang dibuat ini untuk melindungi usaha-usaha kecil khususnya di Balikpapan.
Diketahui dalam kegiatan TOT yang diselenggarakan KPPU ini mengundang sejumlah pemerintah daerah selaku pembuat kebijakan daerah agar memahami undang-undang persaingan usaha.