Kota Maumere Siap Menjadi Daerah Otonomi Baru Persiapan

KAMIS, 10 MARET 2016
Jurnalis: Ebed De Rosary / Editor: ME. Bijo Dirajo / Sumber foto : Ebed De Rosary

MAUMERE – Kota Maumere, Nusa Tenggara Timur mulai menyiapkan diri menjadi daerah otonomi baru (DOB) persiapan. Segala persyaratan ke arah proses tersebut sudah dipersiapkan dan direncanakan pertengahan Maret 2016 Panitia kerja Komite I DPD RI akan turun melihat langsung kondisi di lapangan.
Komplek pertokoan di kota Maumere
Hal ini disampaikan Rafael Raga,SP ketua DPRD Sikka, saat disambangi Cendana News di gedung wakil rakyat Sikka, Kamis (10/3/2016). 
Dikatakan Rafael, DPD RI tengah membentu empat Panja dan kota Maumere masuk di Panja 4 yang terdiri atas propinsi NTT, NTB, Bali, Papua dan Papua Barat.
“Namanya perjuangan jadi kita tetap berjuang, tetapi tetap berdasarkan landasan hukum yang ada,” tegasnya.
Rafael menjelaskan, mekanisme pembentukan daerah otonom baru saat ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 berbeda dengan periode yang lalu ketika masih bersandar pada UU.Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. 
Saat ini, daerah yang akan dimekarkan tidak langsung disahkan menjadi daerah otonom baru di bawah payung undang-undang, melainkan ditetapkan sebagai daerah administratif terlebih dahulu selama tiga tahun dengan peraturan pemrintah sebagai dasar hukumnya.
“Tiga tahun jadi daerah persiapan dan setelah itu dilakukan evaluasi. Jika memang dinilai mampu berdasarkan hasil evaluasi, maka akan disahkan menjadi daerah otonom baru. Namun jika dinilai tidak layak, maka akan digabungkan kembali ke daerah induk, “ paparnya.
Ketua DPRD Sikka, Rafael Raga,SP
Dikatakan, dengan adanya persyaratan ini APBN tidak dikorbankan karena selama menjadi daerah persiapan, anggarannya memakai anggaran daerah induk. Ini seleksi alam sebut Rafael, daripada DPR dan pemerintah dipersalahkan karena yang satu ditetapkan sementara yang ini tidak padahal persyaratannya sama.
“Kalau seusai persyaratan ini maka kami sudah siap untuk menjadi daerah persiapan. Ini lebih baik karena bisa diketahui mana daerah yang layak dan tidak setelah 3 tahun dengan evaluasi setiap tahunnya,” kata Rafael.
Terhadap 87 DOB yang sudah diproses oleh DPR periode yang lalu (2009-2014) dan sudah memiliki Ampres, lanjut Rafael, DPD RI sudah melakukan rapat dengan Mendagri, dan akan mengkaji sesuai UU No.23 tahun 2014. Nanti di Panja akan disaring lagi dimana prosesnya dimulai tahun 2017 karena anggarannya turun tahun 2017.
 “Selanjutnya dilakukan moratorium setelah 87 DOB ini diselesaikan dulu,” pungkasnya.
Lihat juga...