DPRD Sumenep: Jangan Persulit Poktan Terima Bantuan

SENIN, 28 MARET 2016
Jurnalis: M. Fahrul / Editor: ME. Bijo Dirajo / Sumber foto: M. Fahrul

SUMENEP — Kewajiban Kelompok Tani (Poktan) yang menerima bantuan untuk memiliki Badan Hukum (BH) menuai sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Pasalnya organisasi masyarakat yang mayoritas petani tersebut memiliki kementerian tersendiri, bahkan sudah ada verifikasi kelompok yang dilaksanakan oleh Dinas Pertanian setempat untuk mendapatkan legalitas.
Bambang Prayogi, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sumenep
Selama ini kewajiban bagi Kelompok Tani (Poktan) penerima bantuan untuk berbadan hukum masih membingungkan. Meski ada Undang-Undang tentang organisasi masyarakat penerima dana hibah ataupun Bantuan Sosial (Bansos) wajib berbadan hukum, namun itu harus dikonsultasikan terlebih kepada kementeriannya masing-masing.
“Kelompok Tani harus berbadan hukum kita sepakat, tapi kita kan bisa lihat Poktan sejak dulu sudah ada sertifikasi  tentunya itu sudah berbadan hukum. Sementara kelompok tani itu punya kementerian tersendiri yaitu, Kementrian Pertanian,” kata Bambang Prayogi, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Senin (28/3/2016).
Disebutkan, memang ada aturan berbadan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), namun setelah pihaknya sedang melaksakanan Bimbingan Teknis (Bimtek) di Jakarta ternyata Kelompok Tani (Poktan) tidak berbadan hukum sampai Kemenkumham, hanya cukup dengan adanya sertifikasi yang dilakukan oleh Dinas Pertanian di daerah ini.
“Buat apa, kan mereka sudah punya kementrian tersendiri, ini yang membuat kita jadi rancu, bagaimana Poktan ini, apakah harus Kemenkumham atau tidak. tetapi kalau ingin menolong yang sebenarnya sesuai gerak hati nurani untuk membangun pertanian di daerah ini, sudah jangan dipersulit petani-petani tersebut,” jelasnya.
Menurutnya, bahwa yang terpenting kelompok tani yang akan diberikan bantuan tersebut memang benar-benar ada dan aktif dalam menjalankan kegiatan pengembangan pertanian di desanya, karena hal itu sudah bisa dilihat dari sertifikat yang dikeluarkan dari hasil verikasi oleh dinas terkait.
“Kalau Dinas Pertanian tidak percaya dengan itu silahkan menuju ke Jakarta untuk melakukan konsultasi dengan benar, kalau perlu Komisi II siap untuk mengantarkan Kepala Dinas Pertanian kepada orangnya bertanya secara langsung,” paparnya.
Pihaknya menginginkan masyarakat petani tidak dibuat sulit untuk mendapatkan bantuan, sebab mereka sangat membutuhkan. 
Lihat juga...