SENIN, 28 MARET 2016
Jurnalis: M. Fahrul / Editor: ME. Bijo Dirajo / Sumber foto: M. Fahrul
SUMENEP — Adanya aturan Pengganti Antar Waktu (PAW) bagi kepala desa yang memiliki halangan tetap rupanya tidak sepenuhnya diterima oleh masyarakat sebagian desa di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Pasalnya hal itu dinilai sama sekali tidak berdasarkan demokrasi dalam memilih kepala desa yang dalam waktu dekat ini akan segera digelar oleh pemerintah daerah setempat.
![]() |
| Puluhan warga sedang menggelar audensi dengan pihak DPRD Kabupaten Sumenep |
Karena jika pelaksanaan Pengganti Antar Waktu (PAW) itu tetap dilaksanakan, tidak menutup kemungkinan warga yang ada di desa tersebut tidak memiliki hak menyampaikan suaranya memilih seorang pimpinan dimana mereka tinggal, sebab hal itu hanya dilakukan musyawarah desa dengan catatan yang memilih tak lain ada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Perangkat desa.
“Jadi jika seperti itu sistemnya berarti itu sudah tidak demokrasi lagi, karena kemungkinan besar yang akan dipilih hanya orang-orang kroninya mantan kepala desa yang lama, makanya kami menyampaikan aspirasi ini kepada legislatif untuk ikut meperjuangkan bagaimana pelaksanaan Pilkades tetap digelar secara demokrasi dipilih langsung oleh masyarakat,” kata Sutrisno salah satu dari Desa Basoka, Kecamatan Rubaru, Senin (28/3/2016).
Disebutkan, bahwa kedatangannya ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama warga dari tiga yang saat ini tidak memiliki kepala desa karena meninggal dunia. Masyarakat sangat tidak setuju, sebab aturan tersebut sama sekali tidak memberi ruang kepada masyarakat untuk menentukan pemimpin, sehingga akan hanya diwakili oleh segelintir orang yang belum tentu dengan hati nurani masyarakat.
“Ketika pergantian kepala desa yang meninggal tidak dipilih langsung oleh masyarakat, maka sangat dikhawatirkan hanya jadi lingkaran dinasti, karena kemungkinan yang dipilih itu pasti orang-orangnya kepala desa yang lama,” jelasnya.
Hal senada juga disampaikan Suriyanto, salah seorang warga Desa Beluk Kenik, Kecamatan Ambunten mengatakan, pihaknya sangat tidak setuju dengan adanya aturan Pengganti Antar Waktu (PAW) bagi kepala desa yang memiliki halangan tetap, karena pergantian dilakukan pemilihan secara musyawarah di desa.
“Musyawarah itu belum tentu mewakili seluruh masyarakat yang ada di desa, makanya kami tidak setuju dengan sistem PAW, seharusnya pemerintah tidak memberlakukan system PAW,” terangnya.
Sementara Kepala Bagian Pemerintah Desa, Pemerintah Kabupaten Sumenep, A. Dhafir mengaku pihaknya akan membahas dengan pihak Komisi I tentang aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat tiga desa tersebut, sehingga apakah bisa merevisi beberapa poin yang sudah tertuang di Peraturan daerah (Perda).
“Kami tidak bisa berbuat banyak karena hanya pelaksana, kalau untuk Perbub itu akan mengacu kepada Perda tentang PAW, barang kali mungkin siapa tahu bisa direvisi beberapa pasal, tapi nanti itu tim yang merumuskan ini tidak bisa saya sendiri,” jelasnya.
Masyarakat yang mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRd) Kabupaten Sumenep untuk melakukan audensi terdiri dari sebagian warga di dua desa, yaitu, Desa Basoka, Kecamatan Rubaru dan Desa Beluk Kenik, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep.