CBA: Perusahaan Media Sosial Mestinya Berbadan Hukum BUT di Indonesia

SELASA, 8 MARET 2016
Jurnalis : Adista Pattisahusiwa / Editor : ME. Bijo Dirajo / Sumber Foto: Adista Pattisahusiwa

JAKARTA — Pengamat Anggaran dari Center for Budget Analysis (CBA), Uchock Sky Khadafi meminta DPR RI agar mendorong dan merealisasi pernyataan Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bambang Heru Tjahjono.
Direktur CBA, Uchock Sky Khadafi
Perusahaan penyedia konten aplikasi populer atau over the top (OTT) seperti Facebook, WhatsApp, Netflix dan Twitter mestinya berbadan hukum bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.
“Maksud saya mendorong DPR dari penyedia layanan OTT berbadan hukum Indonesia agar ada pemasukan dalam bentuk pajak buat Negara. atau dengan badan hukum Indonesia, supaya dapat memberikan pemasukan kepada negara,” Sebut Uchock dalam rilis yang diterima Cendana News di Jakarta, Selasa (8/3/2016).
Perusahaan konten tersebut, sambung uchock, selama ini dipermainkan oleh pihak asing yang selalu bebas beroperasi di NKRI, tidak pernah bayar pajak apapun kepada negara.
“Perusahaan seperti Facebook, WhatsApp, Netflix dan Twitter sudah memanfaatkan rakyat Indonesia untuk mempergunakan konten mereka, tapi tidak bayar pajak kepada negara,” katanya.
Lihat juga...