Jurnalis : Rustam / Editor : Fadhlan Armey / Sumber Foto: Rustam
![]() |
| Ahmad Safei, Bupati Kolaka |
“Undang-undang Nomor 23 tahun 2014, tidak diawali dengan penelitian terpadu untuk dirumuskan naskah akademiknya. Bahkan proses penyusunan undang-undang tidak melalui proses aspirasi daerah. Saya kira ini bentuk kelalaian anggota DPR RI pada periode lalu,” kata Ahmad Safei, Bupati Kolaka kepada tim Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas).
Tim Wantanas yang berkunjung di Kolaka, yaitu Mayjen Nana Rohana, Irjen Pol Bambang Hermanu dan Laksamana Muda Daryanto.
Dampak yang paling dirasakan atas diberlakukannya UU Nomor 23 tahun 2014, terjadi penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Potensi PAD yang selama ini dikelola pemerintah kabupaten, saat ini dikelola pemerintah provinsi.
Bila PAD menurun, maka berimplikasi pada penyusunan program kerja dan APBD. Kondisi itu diperparah apabila hubungan antara bupati atau wali kota dengan gubernur kurang harmonis, maka bisa berpengaruh terhadap pembagian hasil pajak melalui APBD tidak merata.