Bea dan Cukai Kendari Tahan Ribuan Botol Miras Tanpa Label

RABU, 16 MARET 2016
Jurnalis : Rustam / Editor : ME. Bijo Dirajo / Sumber Foto: Rustam 

KENDARI — Tim dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kendari, Provinsi Sultra, menahan 5.904 botal minuman keras (Miras) jenis Jenever. Ribuan botol Miras itu ditahan karena melanggar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Miras yang diamankan Bea dan Cukai Kendari
Miras kategori golongan B itu berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kemudian diangkut menuju Kota Kendari dengan menggunakan mobil ekspedisi.
“Miras yang ditahan ini kini berstatus barang dikuasai negara. Selanjutnya akan dimusnahkan,” kata Leonardo Samosir, Kepala Seksi KPPBC Kendari, Rabu (16/3/2016).
Botol Miras jenis Jenever itu dianggap ilegal atau tidak resmi beredar, sebab tidak kena pajak. Tidak ada label cukai yang resmi dikeluarkan pemerintah.
Untuk meloloskan penjualan Jenever tanpa label cukai di Kota Kendari, dibawa dengan angkutan mobil ekspedisi dari Kota Makassar dan disamarkan denganmengangkut barang jenis lain.
Namun modus yang dipakai sopir ekspedisi ketahuan juga. Mobil ini kemudian digeledah dan ketahuan memuat Jenever tanpa label Cukai. Akibat peristiwa ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 109 juta lebih. 
?.
Lihat juga...