Ahok : Keppres Reklamasi Teluk Jakarta Sudah Ada Sejak Presiden Soeharto

RABU, 2 MARET 2016
Jurnalis : Eko Sulestyono / Editor : ME. Bijo Dirajo / Sumber Foto: Eko Sulestyono

JAKARTA — Meski gagasan atau wacana terkait dengan rencana reklamasi kawasan pesisir pantai utara banyak menuai kecaman dan menghadapi banyak tantangan, namun hal tersebut rupanya tidak sedikitpun menyurutkan niat Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, untuk melanjutkan rencananya.
 Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama
Meski mendapatkan pertentangan dari berbagai pihak, diantaranya Susi Pudjiastuti, Menteri Perikanan dan Kelautan (KKP) Republik Indonesia, namun Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab dipanggil Ahok tersebut berdalih, bahwa pada dasarnya proses pemberian perizinan terkait reklamasi Teluk Jakarta sudah ada sejak zaman Presiden Soeharto, Presiden Kedua Republik Indonesia.
“Ijin reklamasi pesisir pantai utara Jakarta sudah ada sejak zaman Pemerintahan Presiden Soeharto, yaitu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995, tentang Reklamasi Kawasan Pantai Utara Jakarta,” demikian dikatakan Ahok di Balai Kota, Selasa malam (1/3/2016).
Namun seiring berjalannya waktu, ternyata juga keluar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 yang mengatur tentang Pengelolaan Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dalam hal ini Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) diberikan tanggung jawab untuk mengelola pembangunan kawasan pantai pesisir seluas 2.000 hektar.
Kemudian muncul Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2014, dimana Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) diberikan kuasa dan  tanggung jawab untuk mengelola beberapa kawasan straregis nasional, termasuk salah satunya adalah kawasan Teluk Jakarta.
Sebelumnya, Ahok telah menandatangani perpanjangan perizinan reklamasi kawasan Teluk Jakarta kepada beberapa perusahaan swasta, antara lain PT. Pembangunan Jaya Ancol Baru (Pulau K), PT. Jaladri Kartika Ekapaksi (Pulau I), PT. Jakarta Propertindo (Pulau F) dan PT. Muara Wisesa Samudra (Pulau G) yang tak lain adalah anak perusahaan raksasa properti nasional, Agung Podomoro Group.
Apa yang telah dilakukan Ahok tersebut ternyata mendapatkan tantangan dari Susi Pudjiastuti, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP). Menteri Susi Pudjiastuti mempersoalkan keluarnya perpanjangan perizinan proyek rencana reklamasi 17 pulau yang tersebar di kawasan pesisir Teluk Jakarta tersebut.
Selain itu, rencana Ahok rupanya juga mendapatkan reaksi keras dari Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), dimana mereka secara resmi telah mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal ini terkait dengan keluarnya perizinan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tentang pengelolaan reklamasi 17 pulau di sekitar kawasan Teluk Jakarta tersebut kepada beberapa perusahaan swasta.
Lihat juga...