Foto :
SELASA, 23 FEBRUARI 2016
Jurnalis : Fahrul / Editor: Gani Khair / Sumber foto: Fahrul
SAMPANG — Adanya revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tahun 2015 tentang tidak adanya batasan impor garam membuat para petani garam di Wilayah Madura, Jawa Timur merasa kecewa, pasalnya peraturan tersebut sama sekali tidak berpihak kepada rakyat, tetapi hanya menguntungkan para importir yang nantinya tidak akan membeli garam rakyat milik petani lokal.
![]() |
Petani garam wilayah Madura sedang berkumpul untuk berangkat ke Jakarta. |
Pada hari Selasa (23/2/2016) ratusan petani garam dari Pulau Madura berangkat menuju Jakarta untuk menyampaikan penolakan terhadap Permendag tahun 2015 dengan menggelar aksi unjukrasa agar pemerintah dapat mendengar jeritan para petani dengan adanya peraturan itu, sebab jika tidak dirubah, maka nasib petani garam kedepan akan semakin terpuruk, karena dalam poin peraturan tersebut tidak yang berpihak kepada para petani.
“Kami menolak Permendag Nomor 125 tahun 2015, karena itu tidak berpihak kepada rakyat, jika impor garam dibebaskan tanpa ada waktu yang ditentukan, maka garam rakyat tidak akan laku. Petani garam akan terus merugi, bagaimana nasib kami depan,” terang Yanto, salah satu petani garam asa Kabupaten Sampang, Selasa (23/2/2016).
![]() |
Petani garam wilayah Madura sedang berkumpul untuk berangkat ke Jakarta. |
Disebutkan, keberangkatan ke Jakarta bersama para petani garam seluruh Madura bertujuan untuk mendatangi Kementerian Perdagangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Istana Negara serta Komisi VI DPR RI guna menyampaikan bahwa peraturan tersebut merugikan rakyat, sehingga bagaimana caranya pemerintah harus mencari solusi agar tidak merugikan para petani garam.
“Dalam Permendag itu tidak ada kewajiban importir garam untuk menyerap garam rakyat, apalagi harga pokok pembelian garam juga dihapus,” terangnya.
![]() |
Petani garam wilayah Madura sedang berkumpul untuk berangkat ke Jakarta. |
Para petani garam yang tergabung se-Madura berangkat dari depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang dengan menggunakan bus yang sudah dipersiapkan dari masing-masing daerah, seperti Sumenep, Pamekasan, Sampang dan Bangkalan.
Mereka berharap dengan adanya aksi tersebut pemerintah pusat akan segera mencabut peraturan yang sudah tidak lagi berpihak kepada para petani garam, sehingga kedepan nasib petani garam akan semakin membaik dari sebelumnya.