SENIN, 22 FEBRUARI 2016
Jurnalis: Zulfikar Husein / Editor : ME. Bijo Dirajo / Sumber foto: Zulfikar Husein
ACEH — Sebanyak tujuh unit bus tua milik perusahaan eksplorasi gas PT Arun NGL, Lhokseumawe diamankan oleh Kepolisian Resort (polres) Lhokseumawe. Sebelumnya sempat disita oleh masyarakat binaan sekitar perusahaan.
![]() |
Bus tua PT Arun yang diamankan pihak kepolisian |
Operasional PT Arun yang berakhir kontraknya pada Oktober 2015 silam mengalihkan seluruh aset perusahaan ke Pertamina melalui anak perusahaan PT Perta Arun Gas (PAG). Sementara tujuh unit bus tua milik perusahan tersebut kemudian dijual dengan cara ditender oleh perusahaan.
Saat hendak dibawa ke Medan, Sumatera Utara, untuk diserahkan kepada pemenang tender. Puluhan warga dari tiga desa binaan bekas PT Arun, menyita ketujuh bus karena tidak dilibatkan.
“Kata mereka lelangnya tidak benar, makanya oleh mereka beberapa waktu lalu menyita,” ujar Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, Ajun Komisaris Polisi (AKP) M. Yasir kepada Cendana News, Senin (22/2/2016).
Ia menambahkan, penyitaan bus tersebut dilakukan warga pada akhir Januari lalu. Menurutnya, warga tidak harus melakukan penyitaan, namun sebaiknya melaporkannya kepada pihak kepolisian agar diproses secara hukum, jika memang lelang yang dilakukan tidak benar.
Saat ini, ke tujuh bus tua tersebut disita oleh polres Lhokseumawe, setelah menerima laporan pengaduan dari pemenang tender. Kata Yasir, pemenang tender yang merupakan pengusaha Aceh di Medan, Sumatera Utara, melaporkan kasus penyitaan bus tersebut kepada polisi.
“Sementara ini, bus kita amankan dulu untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kita akan panggil sejumlah saksi terkait kasus ini, kita juga akan panggil para sopir bus tersebut yang berasal dari Medan sebagai saksi,” kata Yasir.