SELASA, 23 FEBRUARI 2016
Jurnalis : Henk Widi / Editor : ME. Bijo Dirajo/ Foto: Henk Widi
LAMPUNG — Petugas Seaport Interdiction, Polres Lampung Selatan menggagalkan upaya penyelundupan satu koli kuda laut (Hippocampus coronatus) kering dalam kotak kardus dikemas dalam karung di Pelabuhan Bakauheni, Provinsi Lampung. Barang bukti diamankan dari bus antar provinsi dengan tujuan Jakarta.
![]() |
| Kuda laut yang dimankan di pelabuhan Bakauheni |
Kepala Kantor Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Lampung Kementerian Kelautan dan Perikanan Wilker Bakauheni, Wirsan melalui petugas karantina ikan, Catur S. Udiyanto menyebutkan, pengamanan dilakukan karena kuda laut merupakan satwa yang diawasi undang undang dalam perlalulintasan, dalam pengiriman juga tidak disertai dokumen.
“Kami lakukan penahanan terhadap satu koli kuda laut yang dibawa tidak dilengkapi dokumen,”ungkap Catur S.Udiyanto di di kantor Karantina Ikan Bakauheni kepada Cendana News, Selasa (23/2/2016).
Catur mengungkapkan, kuda laut termasuk dalam kategori barang yang dilindungi sesuai UU No 5 Tahun 1992 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku dapat diancam hukuman pidana penjara minimal satu tahun kurungan dan maksimal lima tahun serta denda Rp 5 juta terendah dan Rp 100 juta tertinggi.
Catur menyebutkan bahwa kuda laut itu berasal dari Sumatera Utara dan hendak dikirim ke Jakarta dan diduga untuk dieskpor ke luar negeri atau digunakan untuk obat obatan. Menurut dia, perkiraan nilai tukar kuda laut berdasarkan harga pasar di luar negeri dengan total mencapai 15.000 dollar AS.
Dijelaskan, tingginya penyelundupan kuda laut kering dikarenakan memberikan sebuah khasiat yg luar biasa. Hewan ini sudah digunakan semenjak zaman kaisar-kaisar cina sebagai obat untuk berbagai macam penyakit, seperti diantaranya penyakit kulit, gangguan pencernaan, gangguan pernapasan, peradangan, penyakit saraf, hingga penyakit yang cukup berat seperti gangguan fungsi otak, hati, jantung dan ginjal dan juga penyakit kangker.
Selain itu menurut keyakinan hewan ini juga berkhasiat melancarkan perederan darah, meningkatkan vitalitas seksual, meningkatkan jumlah sperma, disfungsi ereksi, menguatkan rahim, anti penuaan dini, meremajakan kulit, mengatasi gangguan insomnia, mengatasi rasa nyeri di daerah lutut, serta mengatasi ancaman gangren (luka pada kulit yg membusuk) dan juga dapat mengatasi kanker payudara.
Semua khasiat dari hewan laut yang berkepala mirip kuda, panjang tubuhnya hingga 30 cm, bersifat manis, hangat dan sedikit asin, berwarna kuning dan putih ini dikarenakan hewan ini mengandung asam stearat, protease, y-carotene, astacene, melanin, cholimesterase, sodium, klorida, magnesium, dan sulfat.
Sebelumnya di awal bulan Februari pihak karantina ikan juga telah melakukan pengamanan terhadap lobster yang tidak memenuhi standar jual dengan jumlah ribuan ekor.
“Sesuai aturan Kementrian kelautan kita temukan lobster yang tak sesuai standar jual karena ukuranya masih dibawah 300 gram dan masih dalam kondisi bertelur serta panjangnya kurang dari 8 cm,”ungkap Catur.

Lobster dengan jenis mutiara dan kipas tersebut diamankan pihak karantina ikan karena telah melanggar surat edaran Menteri Kelautan dan Perikanan No 18 tahun 2015 tentang pelarangan dan penangkapan lobster. Berdasarkan edaran tersebut lobster dapat dijual jika berat dan ukurannya sesuai standar ketentuan pemerintah yang menganjurkan minimal berat 300 gram, panjang minimal 8 cm dan tidak dalam kondisi bertelur.