Satnarkoba Polres Lamsel Amankan Pemilik Shabu

SELASA, 23 FEBRUARI 2016
Jurnalis : Henk Widi / Editor : ME. Bijo Dirajo/ Foto: Henk Widi 

LAMPUNG — Razia rutin yang dilakukan Satnarkoba Polres Lampung Selatan di jalan lintas Natar, Lampung Selatan, Provinsi Lampung berhasil mengamankan seorang warga berinisial VS (24) yang kedapatan membawa paket narkotika jenis shabu.
Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Syahrial saat mengamankan tersangka pengguna narkotika
“Kami selalu melakukan razia rutin untuk menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lampung Selatan salah satunya di wilayah yang kami tengarai menjadi lokasi peredaran narkotika,”ungkap Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan AKP Syahrial kepada media Cendananews.com Selasa (23/2/2016)
AKP Syahrial mengungkapkan, penangkapan dilakukan pada  Senin (22/2)sekitar pukul   19.20 WIB  di Jalan desa  Trimulyo Kecamatan Natar. Saat diamankan pelaku sedang melakukan perjalanan ke rumah seusai melakukan aktifitas di luar rumah yang dicurigai polisi dari membeli narkotika jenis shabu dari penjual barang haram tersebut.
“Kami amankan pelaku karena terbukti tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika gol 1 jenis sabu,“ujar mantan Kasat narkoba Polres Tanggamus tersebut.
Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram jenis shabu tersebut dibeli dari seorang bandar dengan harga Rp 500.000,- dan untuk mengelabui polisi, dua paket yang dibungkus kertas dan plastik tersebut disembunyikan dalam busa helm, saat dirinya hendak pulang menuju rumah.
“Saat kita geledah di dalam pakaian tersangka yang kita amankan tidak ditemukan narkotika namun setelah diperiksa lebih lanjut ditemukan 2 bungkus  yang berisi kristal diduga narkotika jenis sabu masing masing seberat setengah gram,”ungkap Syahrial.
Akibat terbukti memiliki, menyimpan narkotika golongan 1 jenis shabu shabu, pelaku terancam dikenakan  Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Helm yang digunakan untuk menyembunyikan Narkoba
Berdasarkan data peredaran narkotika di Lampung Selatan cukup mengkuatirkan, terbukti kasus peredaran narkotika baik oleh pemakai, pengedar, mengalami peningkatan dalam dua tahun terakhir. Sepanjang tahun 2014 Satnarkoba Polres Lampung Selatan mencatat sebanyak 156 kasus dengan rata rata per bulan sebanyak 15 kasus. Sementara pada tahun 2015 Satnarkoba Polres Lamsel mencatat sebanyak 210 kasus narkoba di wilayah hukum Polres Lampung Selatan.
“Kita sedang mendata kasus peredaran narkotika di tahun 2016 ini dan sementara data masih dalam tahap perekapan dari awal tahun,”ujar Syahrial.
Langkah pencegahan peredaran narkotika diantaranya dilakukan Polres Lampung Selatan dengan melakukan penyuluhan, sosialisasi bahaya penggunaan narkotika di beberapa sekolah melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Lampung Selatan serta melibatkan aparat di pedesaan. Upaya tersebut dilakukan untuk menekan penyalahgunaan narkotika yang mulai mengkuatirkan hingga ke pedesaan.
Lihat juga...