RABU, 17 FEBRUARI 2016
Jurnalis: Zulfikar Husein / Editor : ME. Bijo Dirajo / Sumber foto: Zulfikar Husein
ACEH — Perusahaan Listrik Negara (PLN) area Lhokseumawe mengklaim, pemotongan yang dilakukan oleh anggotanya di beberapa rumah warga sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), bukan dilakukan sepihak seperti tudingan warga.
![]() |
Warga datangi kantor PLN terkait pemutusan arus listrik |
Manager PT. PLN (persero) area Lhokseumawe, Wahyu Ahadi menyebutkan, pihaknya memang sedang melakukan penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) di sejumlah wilayah, sebagai tindaklanjut dari karena maraknya pencurian arus.
Dijelaskan, dalam pelaksanaan, pihaknya terlebih dahulu melakukan pengecekan dan tidak langsung bertindak untuk memutuskan arus listrik.
“Jika terbukti melakukan pencurian, dan penuggakan akan didenda tergantung daya kontraknya dan untuk sementara waktu, meterannya kita bongkar namun setelah dilunasi nantinya akan kita pasang kembali,” kata Wahyu.kepada Cendana News, Selasa sore (16/2/2016).
Wahyu Ahadi juga mengatakan, jika petugas P2TL yang bekerja di lapangan tidak bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP), masyarakat atau pelanggan bisa mengajukan surat keberatan atau langsung mendatangi kantor PLN. Laporan akan segera ditindaklanjuti, jika petugas melakukan kesalahan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas berupa pemecatan.
Sementara itu, terkait permintaan warga, PLN akan melakukan pengecekan kembali untuk mengetahui permasalahannya.
“Kita akan cek ulang apa kesalahannya, jika terbukti akan kita ambil tindakan sesuai aturan yang ada namun jika nanti tidak terbukti kami akan memasang kembali meterannya,” pungkas Wahyu.
Sebelumnya diberitakan, puluhan warga dari sejumlah desa di Kecamatan Samudera, Gedong, Aceh Utara, dan Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Provinsi Aceh, mendatangi kantor PLN Ranting Geudong, di kecamatan setempat, Selasa (16/2/2016). Kedatangan warga tersebut guna memprotes pemotongan sepihak.
Warga yang kesal mendatangi kantor PLN untuk meminta pertanggungjawaban dan mempertanyakan tuduhan mencuri arus listrik. Padahal menurut warga, mereka tidak pernah melakukan perbuatan ilegal tersebut.