RABU, 17 FEBRUARI 2016
Jurnalis : Lidya Salmah / Editor : ME. Bijo Dirajo / Sumber Foto: Lidya Salmah
JAYAPURA — Pemerintah Kota Jayapura, Papua menyambut baik kebijakan penerapan kantong plastik berbayar di ritel dan pasar swalayan yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Sekretaris Daerah Kota Jayapura, RD Siahaya |
Sekretaris Daerah Kota Jayapura, RD Siahaya menyebutkan, komitmen mendukung penerapan kebijkan merupakan salah satu bentuk mengurangi dampak lingkungan dari sampah plastik.
“Ini untuk mengurangi pencemaran lingkungan dari sampah plastik,” ujarnya di Jayapura, Rabu (17/2/2016).
Dijelaskan, mendukung program, Pemerintah Kota melakukan sosialisasi ke semua lapisan masyarakat untuk dapat menjaga lingkungan. Selain itu juga mengambil kebijakan dengan rencana mengeluarkan Peraturan daerah (Perda) dan Perautan Walikota (Perwali) jika dibutuhkan.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan kebijakan kantong plastik berbayar yang merupakan tindak lanjut dari UU 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah dan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenisnya. Kota Jayapura merupakan satu dari 21 daerah yang berkomitmen untuk menerapkan kebijakan kantong plastik berbayar tersebut.