Perusakan Rumah Oknum Polisi di Lampung Berujung Damai

MINGGU, 7 FEBRUARI 2016
Jurnalis : Henk Widi / Editor : ME. Bijo Dirajo/ Foto: Henk Widi 

LAMPUNG — Insiden perusakan rumah oknum anggota Kepolisian Resor Lampung Lampung Selatan, Bripka S oleh sekitar 30 warga masyarakat Desa Agom, Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung Sabtu sore  (6/2/2016) akhirnya memasuki babak baru kesepakatan damai antar kedua belah pihak dengan mediasi pihak aparat desa dan Polres Lampung Selatan. 
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Adi Ferdian Saputra
Proses perdamaian tersebut dilakukan pihak kepolisian beserta masyarakat dan pemerintah desa di balai desa. Kapolres Lampung Selatan, AKBP Adi Ferdian Saputra menuturkan, masalah perusakan rumah anggotanya tersebut murni kasus pribadi oknum anggotanya.[Terkait: Apdesi Lamsel Sayangkan Aksi Pemukulan oleh Oknum Polisi]
“Jadi masalah ini tidak berbuntut panjang, dan sudah kita lakukan upaya perdamaian tertulis dengan disaksikan banyak pihak dan agar kasus ini menjadi pelajaran bagi kita bersama,”tutur AKBP Adi Ferdian Saputra saat dikonfirmasi di lokasi perdamaian Minggu (7/2/2016)
Pasca proses perdamaian,menurut  Adi Ferdian Saputra , proses hukum terhadap Bripka S yang menampar siswa SD Agom, YP dan Kepala Desa Agom, Muksin Syukur tetap berlanjut.
“Proses hukum tetap berlanjut, sekarang tersangka ditahan di Polres Lampung Selatan sesuai dengan ketentuan karena dirinya merupakan anggota aktif Polres Lampung Selatan,”ujarnya.
Sementara, Kepala Desa Agom, Muksin Syukur meminta kepada aparat kepolisian untuk menindak dengan tegas atas kejadian pemukulan yang dilakukan oleh Bripka S.
“Saya minta pihak kepolisian untuk tidak tebang pilih untuk menindak anggota yang memukul saya kemarin,”ungkapnya.
Lihat juga...