KAMIS, 25 FEBRUARI 2016
Jurnalis : Eko Sulestyono / Editor : ME. Bijo Dirajo / Sumber Foto: Eko Sulestyono
JAKARTA — Persidangan pra peradilan kasus “Kopi Sianida” dengan tersangka Jessica Kumala Wongso, hari ini kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Raya Bungur, Kemayoran, Jakarta Pusat. Jalannya persidangan dipimpin langsung oleh seorang hakim tunggal, I Wayan Mirta.
| Dosen Fakultas Hukum Universitas Tri Sakti Jakarta, Arbijoto |
Dalam persidangan pra peradilan di PN Jakarta Pusat kali ini, rencananya pihak pengacara Jessica Kumala Wongso akan menghadirkan tiga orang saksi, masing-masing diantaranya 2 orang saksi ahli dan 1 saksi biasa.
Salah satu saksi ahli yang baru saja memberikan keterangan terkait dengan perkara kopi Sianida di persidangan pra peradilan PN Jakarta Pusat adalah seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Tri Sakti Jakarta, Arbijoto. Ia menyebutkan, untuk bisa menetapkan seseorang menjadi tersangka dan kemudian ditahan, pihak kepolisian harus bisa menunjukkan dua alat bukti atau barang bukti.
“Apabila di kemudian hari misalnya ditemukan barang bukti, maka barang bukti tersebut harus bisa dilihat dengan panca indera, nah dalam perkara kasus kopi bercampur yang diduga bercampur Sianida, maka polisi harus bisa membuktikan secara nyata minimal dua alat bukti atau barang bukti di Pengadilan,”terangnya seusai bersaksi dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Kamis (25/02/2016).
Sementara itu, saksi ahli kedua yang dihadirkan pihak Jessica yang bernama Abdul Wahid Oscar SH.MH., yang juga mantan Hakim Tinggi Pengawas di Mahkamah Agung terlihat baru saja meninggalkan ruangan, setelah sebelumnya memberikan keterangan dalam persidangan di PN Jakarta Pusat.
| Dosen Fakultas Hukum Universitas Tri Sakti Jakarta, Arbijoto berikan pandangannya |
Pantauan Cendana News di dalam Ruang Sidang Kartika 1 Gedung PN Jakarta Pusat, hingga pukul 11:00 WIB, jalannya persidangan masih berlangsung dengan mendengarkan saksi ketiga, Paulus, sebagai Ketua RT (Rukun Tetangga) setempat di sekitar lingkungan rumah tersangka Jessica Kumala Wongso.