JUMAT, 05 FEBRUARI 2016
Jurnalis : Rustam / Editor : ME. Bijo Dirajo / Sumber Foto: Rustam
KENDARI — Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menyatakan perang dengan praktek judi online karena selain melanggar hukum, juga dinilai sudah merusak mental dan moral masyarakat. Salah satu langkah yang diambil, yakni dengan melakukan identifikasi terhadap usaha warung internet yang beroperasi.
![]() |
| Musadar Mappasomba |
“Kita akan melakukan identifikasi terhadapa usaha warung internet,”sebut Musadar Mappasomba, Wakil Walikota Kendari menanggapi maraknya judi online yang berhasil diungkap aparat kepolisian di Kota Kendari.
Dalam memberantas judi online, Musadar berharap kerjasama semua pihak. Baik pemerintah, aparat keamanan, masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat dan para orang tua.
Sementara itu, salah satu mantan pemain judi online, Uya mengungkapkan perlunya peran serta semua pihak untuk dapat menekan judi online. Terutama Kementerian Informasi RI yang memiliki wewenang dalam menelusuri dan mengawasi website judi online. Hal tersebut dikarenakan, untuk judi online tidak hanya dapat diakses melalui warung internet, tetapi juga melalui gadget atau handphone.
“Hal tersebut karena mengakses informasi tidak harus ke warung internet, tapi melalui gadget atau Handphone,”sebutnya.