Pakar Otonomi Daerah Klaim UU No 23 Tahun 2014 untuk Perbaikan Kebijakan

JUMAT, 12 FEBRUARI 2016
Jurnalis: Lidya Salmah / Editor: Gani Khair / Sumber foto: Lidya Salmah

JAYAPURA—Pakar Otonomi Daerah Prof Djohermansyah Djohan tak menampik bahwa UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terlahir karena adanya keresahan akan dampak negatif yang ditimbulkan UU Nomor 32 Tahun 2004. Dimana, menurutnya,  lemahnya fungsi Gubernur mengontrol pemerintah kabupaten/kota merupakan salah satu masalah yang disoroti dalam UU 32 Tahun 2004 sehingga UU tersebut dirubah ke UU No 23 Tahun 2014.

Djohermansyah Djohan
“Ya UU No 23 Tahun 2014 ini memang semangatnya menata, menyempurnakan lagi desentralisasi otonomi daerah kita yang sudah dijalankan sekitar 15 tahun. Dan ini kita sebut sebagai perbaikan kebijakan,” ujar Djohan saat bertandang di Kota Jayapura, Papua, Jumat (12/2/2016).

Saat awal era reformasi pemerintah menerapkan UU Nomor 22 Tahun 1999. Kemudian ketika UU tersebut berjalan lima tahun, pemerintah menggantikannya dengan UU Pemerintah Daerah Nomor 32  Tahun 2004 dan  itu hanya berlangsung sepuluh tahun.

“Nah setelah sepuluh tahun terus dievaluasi, ternyata bolong-bolong, ada banyak kekurangan. Sehingga. disitulah disempurnakan oleh UU Nomor 23 Tahun 2014,” katanya.

Masih dikatakan Djohermansyah, ketika ia menjabat sebagai Dirjen Otonomi Daerah, saat itu UU Nomor 23 Tahun 2014 disusun untuk menata kembali segala kebijakan pemerintahan yang belum berjalan dengan baik. Ia mencontohkan seperti pemekaran daerah yang diklaim terlalu berlebihan.

“Tiap hari saja ada pemekaran. Emang bisa daerah dimekarkan tiap hari, makanya ini yang kita coba untuk dikendalikan . Kemudian segala bentuk kewenangan yang terlalu terpusat di daerah otonom kabupaten/kota juga dibagi bebannya, jangan hanya di kabupaten kota tapi juga ditarik sebagian ke provinsi,” terangnya.

Partisipasi masyarakat yang rendah dalam pembuatan Peraturan daerah juga menjadi perhatian penting. Sehingga dalam UU 23 Tahun 2014 ini ada kewajiban melibatkan publik dalam pembuatan Perda.

Lanjutnya,UU Nomor 23 Tahun 2014  juga dibuat guna meminimalisir tindakan korupsi dalam birokrasi.
“Jadi korupsi dalam UU ini betul-betul direm, dicegah sehingga tidak berkembang biak di daerah. Pokoknya macam-macam lah perbaikan kebijakan dalam UU ini,” bebernya.

Disinggung soal implementasi UU Nomor 32 Tahun 2004  yang terkesan menimbulkan raja-raja kecil di daerah yang tanpa bisa dikontrol gubernur dan pemerintah pusat. bupati dan walikota dalam banyak kasus tidak bisa berkoordinasi dengan gubernur disebabkan perbedaan latar belakang politik. Disisi yang lain Gubernur berada pada posisi menggantung tanpa bisa berpijak. Menurut Djohermansyah, hal itu benar terjadi karena masing-masing tidak bisa saling melakukan sinkronisasi.

“Iya nggak sinkron antara walikota dengan ubernur, camat dengan walikota. Makanya dilakukan penataan hubungan sehingga hubungan itu menjadi lebih serasi, harmonis, dan hirarkis. Tapi ini sedang diimplementasi. Kita masih akan coba berdiskusi soal pengalaman lapangan di Papua, kota Jayapura dan kabupaten lainnya. Saya kira poin pentingnya nanti ada disitu,” tandasnya. 
Lihat juga...