JAYAPURA—Pakar Otonomi Daerah Prof Djohermansyah Djohan tak menampik bahwa UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terlahir karena adanya keresahan akan dampak negatif yang ditimbulkan UU Nomor 32 Tahun 2004. Dimana, menurutnya, lemahnya fungsi Gubernur mengontrol pemerintah kabupaten/kota merupakan salah satu masalah yang disoroti dalam UU 32 Tahun 2004 sehingga UU tersebut dirubah ke UU No 23 Tahun 2014.
![]() |
| Djohermansyah Djohan |
Saat awal era reformasi pemerintah menerapkan UU Nomor 22 Tahun 1999. Kemudian ketika UU tersebut berjalan lima tahun, pemerintah menggantikannya dengan UU Pemerintah Daerah Nomor 32 Tahun 2004 dan itu hanya berlangsung sepuluh tahun.
Masih dikatakan Djohermansyah, ketika ia menjabat sebagai Dirjen Otonomi Daerah, saat itu UU Nomor 23 Tahun 2014 disusun untuk menata kembali segala kebijakan pemerintahan yang belum berjalan dengan baik. Ia mencontohkan seperti pemekaran daerah yang diklaim terlalu berlebihan.
Partisipasi masyarakat yang rendah dalam pembuatan Peraturan daerah juga menjadi perhatian penting. Sehingga dalam UU 23 Tahun 2014 ini ada kewajiban melibatkan publik dalam pembuatan Perda.
Lanjutnya,UU Nomor 23 Tahun 2014 juga dibuat guna meminimalisir tindakan korupsi dalam birokrasi.
“Jadi korupsi dalam UU ini betul-betul direm, dicegah sehingga tidak berkembang biak di daerah. Pokoknya macam-macam lah perbaikan kebijakan dalam UU ini,” bebernya.
Disinggung soal implementasi UU Nomor 32 Tahun 2004 yang terkesan menimbulkan raja-raja kecil di daerah yang tanpa bisa dikontrol gubernur dan pemerintah pusat. bupati dan walikota dalam banyak kasus tidak bisa berkoordinasi dengan gubernur disebabkan perbedaan latar belakang politik. Disisi yang lain Gubernur berada pada posisi menggantung tanpa bisa berpijak. Menurut Djohermansyah, hal itu benar terjadi karena masing-masing tidak bisa saling melakukan sinkronisasi.